Berita Jember Hari Ini
Fotografer di Jember Tega Menodai Banyak Model Cantik dalam Sesi Pemotretan, Divonis 6 Tahun Penjara
Fotografer di Jember Tega Menodai Banyak Model Cantik dalam Sesi Pemotretan, Divonis 6 Tahun Penjara
Laporan Imam Nawawi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, menjatuhkan vonis kepada Agung Prasetyo alias Tyo terdakwa kasus pencabulan dengan hukuman 6 tahun penjara.
Majelis hakim menilai fotografer asal Kecamatan Balung, Jember ini diduga kuat terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap para modelnya di studio fotonya.
Ketua Majelis Hakim Persidangan PN Jember, Armran S Herman mengungkapkan, rata-rata korban kejahatan seksual dari pelaku ini adalah perempuan/pelanggannya yang jadi model fotonya.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap beberapa korban."
"Perbuatan keji ini melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar sang hakim, Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini sangatlah keji. Sebab perempuan yang jadi korban jumlahnya sangatlah banyak.
"Terdakwa telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan terhadap para korban. Perbuatan ini sangat keji dan melanggar hukum," kata Armran.
Selain pidana penjara, kata Amran, hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa seharusnya menjadi sosok yang dipercaya, justru tega menghancurkan masa depan remaja putri."
"Tindakan keji ini telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga mereka," katanya.
Amran berharap, vonis pidana ini bisa dijadikan pelajaran dan efek jera bagi terdakwa. Agar tidak mengulangi kejahatan seksual lagi.
"Dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual. Terutama terhadap anak-anak," ulasnya.
Pengamatan di ruang persidangan, vonis tersebut langsung diterima oleh terdakwa. Bahkan fotografer ini terlihat tidak didampingi oleh penasehat hukumnya.
Ketahuan Mencuri Honda Beat, Maling Motor di Jember Tertangkap Warga saat Melarikan Diri |
![]() |
---|
Residivis Asal Surabaya Tak Kapok Transaksi Narkoba, DItangkap Lagi di Jember dengan 25 Gram Sabu |
![]() |
---|
Musim Penghujan, Daop 9 Jember Sediakan Fasilitas Pengering Payung Bagi Pengunjung |
![]() |
---|
Sejumlah Warga Diserang Monyet, Polisi dan BKSDA Pasang Jebakan di Sukowono Jember |
![]() |
---|
Honor Guru Ngaji di Jember Cair pada Akhir 2024, Bupati Hendy : 2025 Dinaikan Sebesar Rp 2,5 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.