Berita Malang Hari Ini

Iwan Kurniawan Upayakan 2000 Lebih UMKM di Kota Malang Bersertifikat Halal

Pemkot Malang mengupayakan memberikan sertifikat halal kepada 2.823 usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) pada 2024

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan (kanan), meninjau pameran produk UMKM dalam gelaran Halal Market Day 2024 di Jalan Gajahmada, Kota Malang, Selasa (22/10/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang mengupayakan memberikan sertifikat halal kepada 2.823 usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) pada 2024. Sebelumnya, 2.823 UMKM itu sudah mengantongi nomor induk berusaha (NIB).

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, mengatakan sertifikat halal menjadi upaya dalam meningkatkan kelas produk UMKM setempat. Hal itu ia katakan setelah meninjau Halal Market Day di Kota Malang, Selasa (22/10/2024).

Katanya, UMKM yang memiliki sertifikat halal akan menjadi daya ungkit produksi dan pemasaran. Iwan meyakini dengan dimilikinya sertifikat halal, berdampak pada tingkat kepercayaan konsumen kepada pelaku UMKM.

"Maka dari itu sebagai bentuk ikhtiar, kami mendorong 2.823 UMKM ber-NIB bisa memiliki sertifikat halal," kata Iwan, Selasa (22/10/2024).

Pagelaran Halal Market Day juga menjadi ruang sosialisasi sekaligus layanan konsultasi terkait pengajuan pengurusan sertifikat halal. Ada beberapa tahapan bagaimana UMKM naik kelas, Pemkot Malang akan memberikan bantuan publikasi, dengan cara pameran.

"Supaya produk mereka dilihat masyarakat," ujarnya.

Selain publikasi, pihaknya juga rutin memberikan pelatihan dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap regulasi mengenai sertifikat halal.

Sementara itu, Kepala Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Baihaqi menyatakan  per 17 Oktober 2024 pelaku UMKM sudah harus memiliki sertifikat halal untuk setiap produk yang beredar di pasaran.

Hal itu juga aturan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang mengatur penahapan kewajiban sertifikat halal tahap pertama dan masa penerapannya berakhir di 17 Oktober 2024.

"Kami terus mendorong karena itu jaminan bagi konsumen kalau produk UMKM aman secara syariat," ucapnya.

Baihaqi menyebut di Kota Malang baru ada 108 UMKM yang mengantongi sertifikat halal, 2.823 pelaku usaha sektor serupa terus didorong agar secepatnya bersertifikat.

"Kami memberikan kesempatan bagaimana mengurus sertifikat halal supaya nanti pemilik usaha mempersiapkan persyaratannya," tuturnya.

Lathifatul Choiroh pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikat mengatakan, pengurusan sertifikat tidak sulit dan tak memakan banyak waktu. Prosesnya cukup mudah bagi dirinya.

"Produk kami ditinjau dan dipantau secara detail, seperti bahan sampai cara pembuatannya setelah itu sertifikatnya terbit sekitar satu sampai dua mingguan," ujarnya.

Menurutnya sertifikat halal ini penting, khususnya bagi pemilik usaha yang bergerak di bidang makan dan minuman. Lathifatul membuat produk kuliner kue lumpur. Dampaknya, produknya semakin mendapat kepercayaan.

"Karena untuk meyakinkan masyarakat bahwa apa yang kami sajikan benar-benar halal, sehingga boleh dan layak dikonsumsi," katanya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved