Nagita Slavina

Total Kekayaan Raffi Ahmad Bakal Terkuak Usai Jabat Utusan Khusus Presiden, Digaji Setara Menteri

Akhirnya total kekayaan Raffi Ahmad bakal terkuat secara terbuka ke publik setelah dirinya menjabat sebagai utusan khusus Presiden. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kompas TV
Total Kekayaan Raffi Ahmad Bakal Terkuak Usai Jabat Utusan Khusus Presiden, Digaji Setara Menteri 

SURYAMALANG.COM - Akhirnya total kekayaan Raffi Ahmad bakal terkuat secara terbuka ke publik setelah dirinya menjabat sebagai utusan khusus Presiden. 

Raffi Ahmad, hari ini Selasa (22/10/2024), telah resmi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Jabatan Raffi resmi diembannya setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

Raffi pun kini menjabat sebagai pejabat negara dan memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun hal itu tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Dalam pernyataannya, Raffi juga menyebut bakal segera melaporkan harta kekayaannya ke lembaga anti rasuah tersebut setelah resmi menjabat sebagai utusan khusus presiden.

"Iya, kita akan laporkan juga LHKP-nya," katanya usai dilantik.

Lalu berapa harta kekayaan Raffi Ahmad? 

Raffi Ahmad pasca dilantik jadi Utusan Khusus Presiden.
Raffi Ahmad pasca dilantik jadi Utusan Khusus Presiden. (Tribunnews)

Baca juga: Kondisi Sandra Dewi Idap Penyakit Kulit Terungkap Saat Sidang Korupsi Harvey, Wajah Sampai Bernanah

Harta Kekayaan Raffi Ahmad Diperkirakan Rp 4,6 T

Dikutip dari situs Net Worth Spot, kekayaan Raffi Ahmad  diperkirakan mencapai 187,9 juta dolar atau sekitar Rp 2,9 triliun.

Adapun estimasi tersebut dihitung dari pendapatan suami Nagita Slavina itu di media sosialnya.

Lalu, jika merujuk pada usaha dan bisnis yang diajalnkan Raffi, maka dirinya diperkirakan memperoleh Rp 1,7 triliun.

Seperti diketahui, Raffi bersama Nagita memiliki berbagai usaha dan bisnis yang dijalankan seperti RANS Entertainment yang didirikan sekitar tahun 2015 lalu.

RANS Entertainment merupakan bisnis yang dikelola mereka dan bergerak di bidang hiburan, agensi, event, hingga kerja sama branding.

Selain dari bisnis, penghasilan Raffi Ahmad juga berasal dari kanal YouTube miliknya bersama Nagita.

 Dikutip dari situs Social Blade, hingga hari ini, kanal YouTube Raffi Ahmad telah diikuti oleh 26,2 juta subscirber.

Sementara, 4.436 video yang sudah diupload di kanalnya telah ditonton hampir 6,9 miliar kali.

Dari data ini, Social Blade memperkirakan pendapatan tahunan dirinya dari iklan di kanal YouTube milikinya berkisar 577 ribu dolar AS hingga 9,72 juta dolar AS.

Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, maka total penghasilan tahunan Raffi dari kanal YouTube-nya mencapai Rp 8,29 miliar-Rp 132,02 miliar.

Sehingga, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun.

Namun, total harta kekayaan Raffi belum termasuk berbagai kerja sama endorse dengan berbagai produk atau penghasilannya sebagai artis dan host di stasiun televisi.

Dapat Gaji Setara Menteri

Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden.
Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden. (Instagram)

Baca juga: Fakta Mayor Teddy Sekretaris Kabinet Presiden Prabowo Sudah Pernah Nikah, Ini Sosok Mantan Istrinya

Baca juga: Lampu Hijau Ayah Ojak Beri Restu Jika Boy William Mau Nikahi Ayu Ting Ting, Ada Satu Syarat Terberat

Kini, seusai menjabat sebagai utusan khusus presiden, Raffi juga memperoleh hak dan fasilitas dari negara yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

Raffi bakal memperoleh gaji dan fasilitas yang setara menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.

Sehingga, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negaar dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka Raffi bakal menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Lalu, Raffi juga bakal memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.

Sehingga, total gaji dan tunjangan bagi Raffi Ahmad sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Baca juga: Polemik Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Menjabat Sekretaris Kabinet, Alasan Tak Perlu Pensiun Diri

Baca juga: Kisah Cinta Irish Bella dan Haldy Sabri Sebelum Akhirnya Menikah, Mantan Ammar Zoni Selidiki Sendiri

KPK Pertegas Aturan LHKPN

Melansir Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuat aturan yang menyatakan pejabat tidak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dijatuhi sanksi penundaan promosi jabatan hingga menahan tunjangan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, ketentuan sanksi tersebut akan termuat dalam perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.

“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” kata Pahala dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).

Menurut Pahala, beberapa lembaga atau kementerian sebenarnya telah menerapkan sanksi tersebut.

Penjatuhan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh lapor LHKPN memang dibolehkan undang-undang. Dengan catatan, hukuman yang dijatuhkan terbatas pada sanksi administratif.

“Kita harapkan setahun ini selesai peraturan KPK-nya,” ujar pahala.

Pahala membenarkan, pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi nantinya memang atasan pejabat atau penyelenggara negara terkait.

Namun, KPK akan mengatur lebih detail sanksi yang dijatuhkan oleh atasan tersebut kepada para bawahannya.

Beban menegakkan sanksi itu selanjutnya berada pada atasan tersebut.

“Sehingga kalau misalkan dia tidak diberi sanksi kita umumkan, nah media menghukumlah atasannya,” tutur Pahala.

Pahala menyebut, LHKPN merupakan persoalan komitmen penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka kepada publik.

Jika bawahan dan atasan sama-sama tidak mau terbuka, maka sikap mereka akan diumumkan kepada publik.

“Jadi itu sanksi tahun 2020 peraturan akan kita revisi, sanksinya kita detailkan,” kata Pahala.

Sebagai informasi, dalam Pasal 21 Ayat (1) Perkom Nomor 2 tahun 2020 disebutkan, KPK bisa merekomendasikan penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN atau memenuhi kewajibannya dijatuhi sanksi administratif.

Rekomendasi disampaikan kepada atasannya langsung maupun pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara itu berdinas.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved