Hakim Surabaya Ditangkap Kejagung

Keluarga Gregorius Ronald Tannur Bisa Jadi Tersangka Kasus Penyuapan, Kejagung Mulai dalami Perannya

Saat ini pihak Kejaksaan Agung tengah mendalami peran Ronald Tannur dan keluarganya dalam kasus dugaan korupsi dan suap hakim.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Hakim Korupstor, Erintuah Damanik dkk (memakai rompi) ditahan di cabang Rutan Negara Kelas 1Surabaya. Para tersangka masih ditempatkan di ruang isolasi, Rabu (23/10/2024) 

SURYAMALANG.COM , SURABAYA -  Keluarga Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) bisa jadi tersangka baru.

Saat ini pihak Kejaksaan Agung tengah mendalami peran Ronald Tannur dan keluarganya dalam kasus dugaan korupsi dan suap hakim.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya membuka peluang menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru bila terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.

"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kami akan  klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (24/10) malam.

Abdul menegaskan jika ada bukti permulaan yang cukup terkait dengan Ronald Tannur atau keluarganya, maka juga akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tentu kami klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggambarkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap tim Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atas tudingan menerima gratifikasi saat mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur (GRT).

GRT adalah terdakwa yang divonis bebas dari tudingan menganiaya atau membunuh teman dekat, Dini Sera Afrianti.

"Ini teman-teman kerja sudah 3 minggu. Kami silent operation," tegasnya.

Seperti yang diketahui ketiga hakim yang ditangkap Ke ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Selain itu,  Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim disebut-sebut sebagai penerima gratifikasi, sedangkan Lisa yang memberi suap.

Kabarnya nominal penyuapan tersebut  tembus Rp20 miliar berbentuk mata uang asing. Erintuah Damanik dkk dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e. Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Sedangkan Lisa Rachmat disangkakan dengan pasal pemberi suap.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved