Berita Viral

Alhamdulillah Guru Supriyani yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Diangkat PPPK, Dijamin Mendikdasmen

Alhamdulillah nasib guru Supriyani viral dituduh aniaya anak polisi bakal diangkat menjadi guru PPPK.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Alhamdulillah Guru Supriyani yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Diangkat PPPK, Dijamin Mendikdasmen 

SURYAMALANG.COM - Alhamdulillah nasib guru Supriyani viral dituduh aniaya anak polisi bakal diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi. 

Untuk diketahui, kasus guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ini sempat viral di media sosial. 

Mendikdasmen Kabinet Merah Putih Prof Abdul Mu'ti MEd pun memberikan perhatian terhadap nasib Guru Supriyani

Saat berbincang bersama para wartawan bidang pendidikan di kantornya Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2024), Abdul Mu'ti akan bantu afirmasi Guru Supriyani

"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani.

Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," tegas Abdul Mu’ti.

Ternyata Supriyani kini diketahui tengah mengikuti seleksi PPPK guru.

Supriyani pun akan langsung diterima melalui jalur afirmasi.

Selain itu, Mu'ti menambahkan hal ini juga sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.

"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," tambahnya.

Mendikdasmen Kabinet Merah Putih Prof Abdul Mu'ti MEd soroti nasib guru Supryani yang dituduh aniaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Mendikdasmen Kabinet Merah Putih Prof Abdul Mu'ti MEd soroti nasib guru Supryani yang dituduh aniaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Baca juga: Kisah Gunawan Sadbor Viral Kerja Live TikTok Disawer Rp1 Juta per Hari, Karyawannya Warga Kampung

Saat kasus guru Supriyani ini mencuat, Mu'ti langsung berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bukan untuk kasus hukumnya, karena wewenang itu di luar wewenang Mendikdasmen.

Namun karena peristiwanya terjadi di sekolah dan menyangkut guru, maka Kemendikdasmen langsung turun tangan.

"Hasil pertemuan pada pengadilan negeri (PN) Andoolo.

Ketua PN mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani," kata Mu'ti.

Kronologi Guru Supriyani Viral

Belakangan viral Supriyani guru honorer sekolah dasar di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara sedang berkonflik dengan orangtua murid yang kebetulan berprofesi polisi.

Supriyani dituduh memukul anak polisi hingga berakhir dipenjara.

Selain itu, guru wanita itu juga diduga diperas Rp50 juta untuk damai.

Lantaran viral dan mendapat sorotan media, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Supriyani keluar dari Lapas Perempuan, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 13.00 wita.

Ia dijemput oleh rekannya dari PGRI dan keluarga serta sejumlah pihak yang membantu memperjuangkan kebebasan guru Supriyani.

Diketahui, Supriyani ditahan setelah dituduh memukuli anak muridnya berinisial D (6).

Korban diketahui anak dari personel di Polsek Baito.

Guru Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi
Guru Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi (Youtube Tribun Jateng)

Kasus Supriyani kini sudah dilimpahkan ke Kejari Konsel dan tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri.

Saat ditemui di LBH HAMI Sultra, Supriyani mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan keluarga korban.

Karena pada Rabu, 24 April 2024 lalu, ia sedang mengajar di Kelas 1B.

Supriyani mengaku saat itu sempat memberikan tugas ke anak-anak didiknya.

Sementara D, anak polisi tersebut berada di ruangan Kelas 1A.

Ia tidak bertemu korban apalagi sampai memukuli seperti yang dituduhkan di hari itu.

"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," ucapnya, Selasa (22/10/2024).

Selain itu, terkait permintaan uang senilai Rp50 juta untuk berdamai, Supriyani mengaku hal tersebut disampaikan oleh kepala desa.

Kepala desa yang membantu memediasi kasus tersebut menyampaikan orangtua korban mau berdamai, jika guru Supriyani siap membayar Rp50 juta.

"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orangtua murid, tapi orangtuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," ungkap guru Supriyani.

Dirinya tidak menyangka akan mendapat kasus seperti itu, apalagi guru Supriyani kenal baik dengan orangtua murid tersebut.

"Memang tidak ada hubungan keluarga, tapi saya baku kenal dengan orangtua siswa ini," ujar Supriyani.

Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus ini karena ada upaya memidanakan guru honorer tersebut.

Karena dari keterangan beberapa saksi dan guru bernama Lilis yang mengajar di Kelas 1A di sekolah dasar tersebut, banyak hal yang tak benar.

Dalam dakwaaan jaksa, tertulis keterangan guru Supriyani datang ke Kelas 1A dan memukuli korban pakai sapu pada Rabu, 24 April 2024 lalu.

"Sementara dari keterangan ibu Lilis wali murid Kelas 1A yang sudah kami tanya, di jam 10 itu anak-anak sudah pulang semua," ungkap Andre.

Begitu pula anak-anak Kelas 1B tempat guru Supriyani mengajar, mereka sudah pulang semua.

Saat itu, Supriyani dan Lilis membersihkan ruangan.

"Jadi ini yang tidak sinkron antara dakwaan dengan pengakuan Supriyani yang diperkuat keterangan ibu Lilis," ujar Andre.

Kejanggalan lain, lanjut Andre, dalam dakwaan jaksa guru Supriyani dituduh memukuli korban pakai sapu sebanyak satu kali.

Kemudian pada tanggal 26 April usai kasus itu diungkap orangtua korban, guru SDN di Baito ini sempat memeriksa luka siswa D yang mengaku luka di paha karena dipukuli oleh Supriyani.

Guru yang memeriksa menyampaikan luka itu seperti melepuh bukan tergores karena dipukul pakai sapu.

"Saat itu guru ini memeriksa luka, mereka spontan mengatakan luka itu seperti melepuh bukan dipukul," tutur Andre.

Jaksa Bahas Restorative Justice Guru Supriyani

Diketahui, guru honorer tersebut dilaporkan menganiaya siswa anak polisi anggota Polsek Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Didakwa aniaya anak polisi, guru Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) seusai penyerahan tersangka dan barang bukti pada 16 Oktober 2024.     

Kini setelah kasus guru Supriyani viral di media sosial, sikap jaksa berubah. 

Penahanan guru Supriyani pun ditangguhkan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. 
Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna menyebut kasus guru Supriyani ini bisa selesai lebih cepat jika restorative justice diterapkan sejak awal.

Anang Supriatna yang ditemui saat memantau sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Kamis (24/10/2024), mengatakan, kasus guru Supriyani telah menyita perhatian warga Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan seluruh Indonesia, karena telah masuk ke sengketa hukum.

Padahal, jika menggunakan pendekatan restorative justice sejak awal, kasusnya bisa lebih baik atau cepat selesai.

“Kasus ini akan lebih baik kalau sejak awal ada upaya pendamaian dengan restorative justice,” kata Anang.

Kendati demikian, Anang berharap dalam perjalanan sidang yang berlangsung dapat memberikan keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan bagi Supriyani.

Ia juga mengapresiasi pihak pengadilan karena telah menerima penangguhan penahanan Supriyani sebelumnya.
Sehingga, Supriyani bisa dikeluarkan dari Lapas Perempuan III Kendari pada Selasa (22/10/2024), dan Kejari Konsel juga turut menjadi jaminan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan ini.

(SerambiNews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved