BEM FISIP Unair Dibekukan

Sikap BEM Malang Raya Terkait Pembekuan BEM FISIP Unair : Kampus Harusnya Tak Membungkam Mahasiswa

Gilang Dalu, Koordinator Daerah BEM Malang Raya mempertanyakan sikap Dekanat Fisip Unair atas pembekuan BEM fakultas tersebut. 

Ist
Gilang Dalu, Koordinator Daerah BEM Malang Raya  

SURYAMALANG.COM, MALANG - Keputusan Dekanat FISIP Unair Surabaya yang membekukan BEM isip Unair mengundang reaksi BEM di Malang Raya.

Gilang Dalu, Koordinator Daerah BEM Malang Raya mempertanyakan sikap Dekanat Fisip Unair atas pembekuan BEM fakultas tersebut. 

Baca juga: Sikap Dekanat FISIP Unair Surabaya yang Bekukan BEM Dikritik Pakar Politik Unair Sendiri :Berlebihan

"Ini pembatasan kebebasan ekspresi mahasiswa atau penegakan etika akademik?," tanyanya pada suryamalang.com, Minggu  (27/10/2024) malam.

Seperti diketahui, BEM FISIP Unair dibekukan setelah memasang papan karangan bunga satire untuk pelantikan Presiden dan wakil presiden Indonesia 2024.

Keputusan pembekuan ini memicu perdebatan, terutama mengenai batas kebebasan berekspresi di lingkungan kampus. 

"Seharusnya, lingkungan kampus memberi ruang untuk mahasiswa beraspirasi tanpa khawatir akan pembatasan. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 8, menyebutkan bahwa mahasiswa berhak mendapatkan pendidikan dalam suasana yang menjamin kebebasan akademik dan otonomi," kata mahasiswa UMM ini.

Kebebasan akademik ini diharapkan mencakup kemampuan mahasiswa untuk berpikir kritis terhadap berbagai persoalan di masyarakat.

Menurut dia, kasus pembekuan BEM Fisip Unair menunjukkan dilema antara kebebasan berekspresi mahasiswa dan aturan etika yang diterapkan di kampus.

"Ini bentuk pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan hak asasi yang dilindungi konstitusi. Mahasiswa memiliki hak menyampaikan pandangan dan kritik atas kondisi yang terjadi di negeri ini," tambahnya. 

Lingkungan kampus seharusnya mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis, bukan  membungkam suara mereka. 

"Pemasangan karangan bunga oleh BEM Fisip Unair adalah bentuk ekspresi kekecewaan yang wajar dalam proses demokrasi. Jika ada perbedaan pandangan, seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukan sanksi pembekuan," kata dia. Sylvianita Widyawati

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved