Polwan Bakar Suami di Mojokerto
BREAKING NEWS - Sidang Kasus Polwan Briptu FN Bakar Suami di Mojokerto Digelar Online
Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah (28) alias FN kembali menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024)
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah (28) alias FN kembali menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024).
Agenda sidang kedua saat ini adalah menghadirkan tiga saksi, terdakwa Briptu FN dihadirkan melalui daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, sidang kali ini juga dihadiri kuasa hukum korban yaitu, Haris Eko Cahyono, Ibunda almarhum Briptu Rian Dwi, Sri Mulyaniningsih dan kakak kandung Fortunaria Haryaning Devi beserta kerabat dari Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Persidangan Bripda FN sampai saat ini masih berlangsung yang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB.
"Sidang dibuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Dalam sidang perdana yang juga digelar secara daring, Bripda FN didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU Angga Rizky saat sidang perdana, Selasa (22/10/2024) lalu.
Humas PN Mojokerto, Frasiskus Wilfidrus Mamo, menjelaskan terdakwa dihadirkan di muka sidang secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.
Majelis hakim menyetujui, dengan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan lantaran terdakwa memiliki anak kembar yang masih menyusui.
"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus.
Menurut dia, sidang akan digelar secara online namun tidak menutup kemungkinan, terdakwa akan dihadirkan secara offline dalam sidang lanjutan.
"Sidang secara online, karena beberapa pertimbangan. Tapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan (Terdakwa) bisa dihadirkan secara offline," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus polwan bakar suami telah dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu.
Terdakwa diduga secara sengaja membakar suaminya sendiri, yaitu Briptu Rian Dwi (27) anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) lalu.
Briptu FN adalah Polwan yang berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota.
Korban mengalami luka parah dan meninggal dalam perawatan di RSUD Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024).
Jenazah dikebumikan secara upacara militer di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Briptu FN
Polwan bakar suami di Mojokerto
Mojokerto
Polwan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Briptu Fadhilatun Nikmah
SURYAMALANG.COM
BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Briptu Dila Menangis |
![]() |
---|
UPDATE Polwan Bakar Suami, Pihak Keluarga Korban KecewaJPU Hanya Tuntut Briptu Dila 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Briptu Dila Menangis Saat Paparkan Kronologi di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto |
![]() |
---|
Saksi Ahli Dokter Ungkap Kematian Briptu Rian di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto |
![]() |
---|
Kronologi Polwan Mojokerto Briptu FN Bakar Suami Berujung Tewas, Berawal dari Tangan Diborgol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.