Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Terdakwa Briptu Dila Menangis Saat Paparkan Kronologi di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Terdakwa Briptu Dila tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kronologi peristiwa tragis di rumah dinas Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) menangis tersedu saat dihadirkan langsung dalam sidang lanjutan kasus pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polwan bakar suami di Mojokerto yang menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.
Briptu Dila terlihat mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukum dan, dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (19/11/2024).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny Tulak serta Janiati Longli.
Dan Jaksa penuntut umum, Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.
"Sidang dibuka untuk umum, dengan agenda keterangan dari terdakwa (Briptu FN)," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Terdakwa Briptu Dila tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kronologi peristiwa tragis di rumah dinas Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto, yang menewaskan korban sekaligus suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Dirinya menghubungi korban via WhatsApp menyuruhnya pulang dan sempat menelepon mertuanya, Sri Mulyaningsih menanyakan terkait suaminya yang hendak pinjam uang.
Setibanya di rumah, terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam berganti pakaian dan ke garasi.
Dia mengakui, mengambil bensin yang sudah disiapkan dari dalam rumah dan mengguyur ke tubuh korban dalam kondisi tangan terborgol di tangga libat garasi rumah.
Briptu Dila mengambil korek api dan menyalakan tisu yang berjarak sekitar 1,5 meter dari korban, diduga ia berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi.
Tiba-tiba api menyambar bensin mengenai tubuh korban.
"Kejadiannya langsung nyambar begitu yang mulia," ucap terdakwa Briptu Dila.
Terdakwa bersama saksi sempat menolong korban yang merintih kesakitan akibat luka bakar.
Saking paniknya terdakwa berniat mengambilkan minum untuk korban namun malah menuangkan cairan pembersih lantai dari botol air mineral tanpa label.
"Saya tidak tahu yang mulia, saya ambilnya di garasi karena belakangnya dekat dengan cucian. Biasanya ada botol air putih, untuk sikat gigi anak," ujar Briptu Dila.
BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Briptu Dila Menangis |
![]() |
---|
UPDATE Polwan Bakar Suami, Pihak Keluarga Korban KecewaJPU Hanya Tuntut Briptu Dila 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Saksi Ahli Dokter Ungkap Kematian Briptu Rian di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto |
![]() |
---|
Kronologi Polwan Mojokerto Briptu FN Bakar Suami Berujung Tewas, Berawal dari Tangan Diborgol |
![]() |
---|
FAKTA Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Korban Dicekoki Cairan Pembersih Lantai Saat Sekarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.