Berita Magetan Hari Ini

Kamituwo di Magetan Mengundurkan Diri Pasca Didesak Puluhan Warga, Dituding Berbuat Asusila

Kepala Dusun atau Kamituwo Kerep, Desa Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, inisial P, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto 

SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Kepala Dusun atau Kamituwo Kerep, Desa Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, inisial P, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Ia mengundurkan diri karena kesandung dugaan kasus asusila.

P mundur sebagai buntut dari unjuk rasa warga setempat, yang digelar di depan kantor desa, Senin (21/10/2024).

Dalam tuntutannya saat itu, massa meminta P dicopot lantaran diduga selalu berbuat asusila.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, menerangkan, sejatinya tuntutan warga sudah diproses dengan dibentuk sebuah tim khusus dari inspektorat.

“Rabu 23 Oktober inspektorat sudah memanggil kepala dusun tersebut, untuk dimintai keterangan awal. Jadi yang bersangkutan sempat datang ke kantor, memenuhi panggilan,” ujar Eko, Selasa (29/10/2024).

Namun, selang beberapa saat, pada hari yang sama, Kepala Dusun itu mengundurkan diri dengan sukarela, dan kesadaran, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

“Menerima dengan lapang dada, serta demi kepentingan masyarakat, menjaga situasi lingkungan, yang bersangkutan mengundurkan diri,” tuturnya.

“Karena yang bersangkutan mengundurkan diri, maka sudah bukan perangkat desa. Kami juga sudah berproses mengajukan surat ke PJ Bupati untuk rekomendasi pemberhentian,” imbuh Eko.

Ia juga menambahkan, setelah rekomendasi turun, kepala desa setempat akan menerbitkan SK Pemberhentian. 

Terhitung dibacakan surat keputusan itu, seluruh hak selama menjabat sebagai Kepala Dusun dihentikan, termasuk tanah bengkok yang menjadi haknya, dinyatakan kembali jadi milik desa.

“Dalam kurun waktu 2 bulan sesuai Perbup 48 tahun 2021, pemerintahan desa mempersiapkan proses penggantian. Sementara dari kepala desa, membuat pelaksana harian dari Kepala Dusun Banaran. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan,” pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved