Berita Batu Hari Ini

Sosok Wachid Pengatur Jalan di Karangploso Malang Viral Dihajar di Pinggir Jalan, Bisu dan Tuli

Sosok Wachid Chadafi pengatur jalan di Karangploso Malang viral dihajar di pinggir jalan saat duduk istirahat, seorang bisu dan tuli

|
Penulis: Dya Ayu | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Instagram @infomalangraya_
Wachid Chadafi (duduk) pengatur jalan di Karangploso Malang viral dihajar di pinggir jalan saat duduk istirahat, seorang bisu dan tuli 

Wachid merupakan warga Desa Ngenep Kecamatan, Karangploso Malang.

Menurut Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Wachid dianiaya saat sedang istirahat untuk minum. 

Tiba-tiba saja pelaku yang datang langsung memukul dan menendang korban.

Akibat kondisi Wachid yang terbatas yakni bisu dan tuli, korban tidak melakukan perlawanan sama sekali selama  pelaku melancarkan aksi penganiayaan

“Ya betul, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan. Masih kami dalami motifnya,” kata AKP Ponsen Dadang Martianto, Rabu (30/10/2024).

Lebih lanjut Dadang mengatakan sebelum pelaku ditangkap, korban sempat datang ke Polsek bersama keluarganya untuk melaporkan kejadian tersebut dan menceritakan kronologinya. 

Baca juga: Kabar Bu Dendy Selebgram Tulungagung Dulu Viral Sawer Pelakor, Kena Tipu Karyawannya Rp 720 Juta

Rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku yang tiba-tiba datang, kemudian langsung memukul dan menendang korban di depan SPBU Kendalsari, Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang pada Minggu (27/10/24) lalu.
Rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku yang tiba-tiba datang, kemudian langsung memukul dan menendang korban di depan SPBU Kendalsari, Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang pada Minggu (27/10/24) lalu. (SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA)

Korban yang menyandang disabilitas, tidak mampu melawan dan terpaksa menerima tindakan kekerasan tersebut.

Sementara ketiga pria dalam video pergi ke arah barat

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kacamatanya pecah,” jelas Dadang Martianto.

Merespons informasi di media sosial, polisi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Pihak kepolisian pun telah meminta keterangan dari korban serta membuat laporan resmi termasuk pengantar visum.

AKP Dadang mengungkap proses penyelidikan kini masih berlangsung untuk mendalami motif pelaku serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain. 

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya,” pungkasnya.

Tersangka MR terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved