Sidang PK Jessica Wongso Bahas CCTV yang Dihilangkan Ayah Mirna, Selisih 100 Frame, Dugaan Rekayasa
Sidang PK Jessica Wongso bahas CCTV yang dihilangkan ayah Mirna, selisih 100 frame ada dugaan rekayasa penghilangan barang bukti.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Agenda sidang PK Jessica Wongso membahas CCTV yang dihilangkan ayah Mirna sampai dugaan rekayasa video.
Persidangan lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Jessica Wongso itu digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2024).
PK dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ini berlangsung hingga 12 jam.
Dalam prosesnya, sidang PK meliputi pengambilan sumpah penemu novum, pembacaan memori PK, dan tanggapan dari jaksa.
Baca juga: Beda Penampilan Jessica Wongso Kini Mirip Ayu Ting Ting, Keluar Penjara Makin Glow Up Ikut Golf
Salah satu saksi, Helmi Bostam, hadir dalam persidangan.
Pria berkemeja hitam dan berkacamata ini dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo.
Hakim menunjukkan amplop putih yang berisi novum dari pihak Jessica Wongso lalu menanyakan kepada Helmi tentang asal bukti tersebut.
Helmi menjelaskan, mendapatkan bukti baru saat menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
“Saat itu saya melihat dari Youtube, Yang Mulia. Ada siaran wawancara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin" jelas Helmi, meskipun tidak ingat kapan tayangan tersebut ditonton.
"Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” lanjut Helmi melansir Kompas.com.
Baca juga: Ayah Mirna Blunder Ungkap Punya CCTV Kopi Sianida di Acara ILC, Bakal Jadi Materi PK Jessica Wongso
Kuasa hukum Jessica juga ikut menyoroti wawancara eksklusif Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, oleh Karni Ilyas pada Oktober 2023 lalu.
Dalam wawancara tersebut, Edi mengaku memiliki rekaman CCTV yang tidak pernah ditunjukkan di persidangan.
“Ini lihat nih. Ini dia (Jessica) masukkin sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai-ramai,” ujar Sordame, yang meniru ucapan Edi.
Edi tidak membuka rekaman tersebut di persidangan karena ingin mencegah Jessica Wongso dari hukuman mati.
“Biarin, dia kesiksa kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu,” ungkap Sordame mewakili Edi.
Kuasa hukum Jessica meyakini rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang adalah sesuatu yang janggal, apalagi setelah ada bagian yang telah dipotong-potong.
Baca juga: Permintaan Jessica Wongso pada Edi Darmawan Jangan Benci Lihatlah Saya, Tetap Menyangkal Bunuh Mirna
Dalam memori PK, kuasa hukum Jessica Wongso menuduh rekaman CCTV yang disajikan selama persidangan 2016 telah direkayasa.
Mereka membandingkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari para ahli yang hadir di sidang sebelumnya dengan novum saat ini.
“Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100 frame yang dihilangkan,” ungkap Andra Reinhard Pasaribu, salah satu penasihat hukum Jessica.
Andra merincikan rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier memiliki 50.910 frame menurut BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, sedangkan BAP ahli Christopher Hariman hanya mencatat 50.810 frame.
“Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuh Andra.
Dalam permohonan PK ini, Jessica meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskannya dari semua dakwaan.
“Kami memohon agar majelis hakim Mahkamah Agung mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 Kitab UU Pidana,” ujar Sordame.
MA juga diminta untuk membatalkan semua putusan dari berbagai tingkat peradilan sebelumnya yang menghukumnya.
Ahli Digital Forensik
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengungkapkan bukti rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, diambil oleh teknisi yang bekerja di kafe tersebut.
Menurut Rismon, teknisi itu bukan pihak berwenang untuk mengambil rekaman CCTV sebagai barang bukti.
“Kedua, (pengambilan CCTV) dilakukan oleh seorang teknisi, bukan seorang yang dinamakan Digital Evidence Specialist yang diatur dalam ISO 27037,” ujar Rismon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Rismon menjelaskan, rekaman CCTV yang dihadirkan dalam persidangan memiliki ukuran 32 GB, padahal total rekaman dari seluruh CCTV di Kafe Olivier mencapai 900 GB.
“Pertanyaannya, bagaimana seorang teknisi CCTV memilah, memilih 32 GB dari 900 GB dan dijadikan barang bukti (dalam persidangan),” tambah Rismon melansir Kompas.com.
Baca juga: Rahasia Wajah Jessica Wongso Segar Glowing Meski 8 Tahun di Penjara, Kegiatan Lapas Mengubah Auranya
Rismon juga menyoroti perbedaan jumlah file rekaman CCTV yang dianalisis oleh dua ahli forensik digital dalam persidangan tahun 2016.
“Ahli forensik digital Muhammad Nur Al-Azhar mengatakan ia menerima 29 file. Sementara, Christopher Hariman Rianto mengatakan dia menerima 13 file dari penyidik di flashdisk 32 GB,” jelas Rismon.
Perbedaan jumlah file ini menimbulkan tanda tanya karena kedua ahli tersebut menganalisis kasus yang sama. “
Jadi, isinya sudah tidak konsisten, 29 file atau 13 file,” katanya.
Jaksa Menolak
Di sisi lain, JPU membacakan tanggapan mereka terhadap memori PK.
Jaksa Shandy Handika menyebutkan PK ini merupakan “lagu lama judul baru”.
Shandy menegaskan semua rekaman CCTV yang dihadirkan dalam persidangan 2016 telah melalui proses hukum yang resmi dan diperiksa oleh ahli digital forensik.
Baca juga: Wanita Penjamin Jessica Wongso Hingga Bebas Bersyarat, Kepala Lapas Sebutkan Sosoknya
Jaksa juga menuding pihak Jessica Wongso memanfaatkan momentum dokumenter Netflix, “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso,” untuk kepentingan mereka sendiri.
“Namun, pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan,” imbuh Shandy.
Jaksa meminta agar majelis hakim MA menolak permohonan PK Jessica secara keseluruhan, menguatkan putusan peradilan sebelumnya demi keadilan.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
sidang PK Jessica Wongso
PK Jessica Wongso
Jessica Wongso
ayah Mirna
CCTV
Peninjauan Kembali (PK)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mirna Salihin
suryamalang
Daftar 4 Korban Meninggal Chaos-nya Demo Makassar: Gedung DPRD dan 67 Mobil Terbakar, ASN Terjebak |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Sabtu Wage 30 Agustus 2025, Lengkap Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Pemain Arema FC Vs Persijab Jepara Live Sore Ini, Siapa Unggul di Head to Head? |
![]() |
---|
Dugaan Ahmad Sahroni Kabur ke Singapura saat Rakyat Cari DPR Setelah Kata 'Tolol' dan 'Brengsek' |
![]() |
---|
LINK LIVE STREAMING Persijap Jepara Vs Arema FC Sore Ini Tanpa Dalberto Saatnya Dedik Drogba Tampil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.