Kasus Suap Hakim Perkara Ronald Tannur
Soal Upaya Hukum Ibunda Ronald Tannur setelah Resmi jadi Tersangka, Pengacara Buat Pernyataan
Meirizka Widjaja menyuplai dana miliaran rupiah diberikan ke Lisa Rahmat, penasehat hukum anaknya selama berperkara di kepolisian hingga pengadilan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengacara Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur yang resmi menjadi tersangka angkat bicara terkait upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya.
Diketahui, Meirizka Widjaja resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus suap tersebut karena dianggap memberikan pasokan dana miliaran rupiah untuk menyuap hakim.
Ia ditetapkan sebagai tersangka hari ini, Senin (4/11/2024).
Ibunda Ronald Tannur itu jadi tersangka baru dugaan kasus suap tiga orang hakim PN Surabaya atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
Meirizka Widjaja menyuplai dana miliaran rupiah untuk diberikan kepada Lisa Rahmat, penasehat hukum (PH) anaknya selama berperkara di kepolisian hingga pengadilan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurun waktu lima jam. Meirizka Widjaja akhirnya resmi berstatus sebagai tersangka dan resmi mengenakan rompi merah tahanan Kejati Jatim.
Mulai Senin (4/11/2024) malam, ia bakal ditahan selama 20 hari untuk proses pengembangan pemeriksaan kasus, termasuk pemberkasan perkara yang menyeret-nyeret namanya saat ini.
Pengacara Meirizka Widjaja, Filmo M W Lay mengatakan, kliennya tetap berusaha kooperatif dengan proses hukum yang sedang diupayakan oleh Kejaksaan Agung.
"Klien kami diperiksa dalam penanganan perkara dari Kejagung. Ya pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum dan klien kami menghormati segala proses hukum," ujarnya saat ditemui awak media di halaman parkir Kantor Kejati Jatim.
Ia mengaku masih menunggu tahapan lanjutan dari pemeriksaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sehingga, upaya hukum yang bakal diupayakannya atas perkara kliennya nanti, akan disampaikan kembali kepada awak media.
"Ini kan baru penetapan tersangka dan nanti bentuk kami akan pasrahkan pada pihak penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, malam ini, sekitar pukul 20.45 WIB, Meirizka Widjaja tampak mengenakan rompi tahanan warna merah bernomor dada 44, saat berjalan keluar dari pintu Lobby Kantor Kejati Jatim.
Ia digelandang oleh beberapa orang penyidik kejaksaan, menyusuri jalanan depan kantor tersebut menuju ke ruang tahan Kejati Jatim di belakang gedung.
Dirdik Jampisdus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebutkan bahwa Meirizka Widjaja telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru atas suap majelis hakim tersebut.
Ditemukan sebuah fakta hasil pemeriksaan bahwa sosok ibunda Ronal Tanur memberikan uang sejumlah satu miliar rupiah kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya agar dapat divonis bebas.
Uang tersebut yang nantinya diberikan kepada majelis hakim persidangan agar memberikan vonis ringan yakni bebas atas perkara yang menimpa anaknya.
Bahkan, Meirizka Widjaja juga memberikan uang sekitar lima miliar rupiah kepada Lisa Rahmat agar dapat dipakai mengurus biaya perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Uang sekitar lima miliar tersebut nantinya akan diberikan kepada Zarof Ricar, mantan petinggi MA yang diduga menjadi makelar kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik adanya tipikor yang dilakukan oleh MW. Sehingga penyidik meningkatkan status MW, dari status semula dari saksi menjadi tersangka," ujarnya di Jakarta, seperti yang diikutip dari siaran langsung akun Instagram Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.