Kasus Suap Hakim Perkara Ronald Tannur

BREAKING NEWS Ibunda Ronald Tannur Resmi Tersangka, Penyuplai Dana Miliaran untuk Suap Hakim

Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur digiring petugas di Kjati Jatim, Senin (4/11/2024) malam.. ia resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/11/2024).

Ibunda Ronald Tanur langsung ditahan karena diduga jadi penyuplai dana miliaran dunia untuk suap hakim demi vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam. 

Meirizka Widjaja tampak mengenakan rompi tahanan warna merah bernomor dada 44, saat berjalan keluar dari pintu Lobby Kantor Kejati Jatim , sekitar pukul 20.45 WIB, malam ini.

Ia digelandang oleh beberapa orang penyidik kejaksaan, menyusuri jalanan depan kantor tersebut menuju ke ruang tahan Kejati Jatim di belakang gedung. 

Sepanjang digelandang oleh penyidik kejaksaan, Meirizka Widjaja yang rambutnya terburai panjang lurus menutupi rompi tahanan bagian atas tubuhnya, terus menerus bungkam. 

Ia berjalan seraya menundukkan kepala, dengan kedua telapak tangan yang saling perpegangan mendekap dadanya. 

Lalu, wanita berkacamata itu menyibak kerumunan belasan awak media yang berjejal dengan mengarahkan lensa kamera ke arah dirinya. 

"Ya diperiksa 5 jam, tapi klien kami tetap kooperatif. Alasan ditahan tanya ke penyidik ya," ujar kuasa hukum Meirizka Widjaja, bernama Filmon M W Lay, di lokasi. 

Lalu, Dirdik Jampisdus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebutkan bahwa Meirizka Widjaja telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus suap majelis hakim tersebut. 

Pasalnya, ditemukan sebuah fakta hasil pemeriksaan bahwa sosok ibunda Ronal Tanur memberikan uang sejumlah satu miliar rupiah kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya agar dapat divonis bebas. 

Uang tersebut yang nantinya diberikan kepada majelis hakim persidangan agar memberikan vonis ringan yakni bebas atas perkara yang menimpa anaknya. 

Bahkan, Meirizka Widjaja juga memberikan uang sekitar lima miliar rupiah kepada Lisa Rahmat agar dapat dipakai mengurus biaya perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

Nah, uang sekitar lima miliar tersebut nantinya akan diberikan kepada Zarof Ricar, mantan petinggi MA yang diduga menjadi makelar kasus tersebut. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik adanya Tipikor yang dilakukan oleh MW. Sehingga penyidik meningkatkan status MW, dari status semula dari saksi menjadi tersangka," ujarnya di Jakarta, seperti yang diikutip dari siaran langsung akun Instagram Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024). 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved