Berita Viral

Daftar Nominal Uang di kasus Guru Supriyani Disebut untuk Damai, Mulai Rp 2 Juta hingga Rp 50 Juta

Berikut daftar nominal uang di kasus guru Supriyani yang disebut-sebut untuk uang damai menjadi sorotan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram
Daftar Nominal Uang di kasus Guru Supriyani Disebut untuk Damai, Mulai Rp 2 Juta hingga Rp 50 Juta 

SURYAMALANG.COM - Berikut daftar nominal uang di kasus guru Supriyani yang disebut-sebut untuk uang damai menjadi sorotan. 

Diketahuia da beberapa nominal yang disebutkan untuk uang damai guru Supriyani mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 50 juta. 

Kini, saat kasus guru Supriyani menjadi sorotan, nominal-nominal uang untuk uang damai pun ikut dipertanyakan. 

Dalam kasus Guru Supriyani ini, beredar kabar soal oknum-oknum yang meminta uang kepada Supriyani supaya urusan sang guru dilancarkan.

Nominalnya pun beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.

Kabar mengenai uang Rp2 juta tersebut muncul setelah guru Supriyani ditetapkan menjadi tersangka.

Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani menuturkan hal tersebut.

"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta," tutur Andre, dikutip dari TribunnewsSultra.com ( grup TribunJatim.com ).

"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," jelas Andre.

Baca juga: Akhir Kisah Guru Marsono Dipolisikan Wali Murid yang Viral, Lega Tak Bayar Uang Damai Rp 30 Juta

Gaji Cuma Rp 300 Ribu, Guru Supriyani Diminta Bayar Rp 15 Juta Agar Tidak Ditahan Saya Nyerah
Gaji Cuma Rp 300 Ribu, Guru Supriyani Diminta Bayar Rp 15 Juta Agar Tidak Ditahan Saya Nyerah (Tribunnews Sultra Official)

Baca juga: Aksi Keji Agus Bunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun untuk Ilmu Kebatinan, Kini Diganjar Hukuman Mati

Lalu, setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara, Supriyani dimintai uang oleh oknum jaksa melalui perantara.

Uang tersebut, lanjut Andra, diminta supaya kliennya tidak ditahan.

"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," katanya.

Namun, Supriyani menjelaskan bahwa tak memberikan uang tersebut karena sudah tak memiliki uang.

"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," katanya.

Terkait uang Rp15 juta, Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konsel, Rokiman pun dimintai penjelasan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat dihadirkan di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Rokiman ditanyai JPU terkait uang Rp15 juta tersebut.

"Pernah tidak saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan,"

"Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penanganan? Ada tidak?," tanya JPU.

Rokiman pun menyebut tak mengetahui soal uang tersebut.

"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Tidak pernah (dengar)," jelasnya. 

JPU juga menyinggung soal kata "permintaan" yang disampaikan oleh Kades Rokiman.

"Tadi di sini saudara, ada menjelaskan bahwa sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu. Permintaan apa itu yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah," tanya JPU.

Gaji Guru Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi Cuma Rp 300 Ribu, Suami Serabutan Hidup Sederhana
Gaji Guru Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi Cuma Rp 300 Ribu, Suami Serabutan Hidup Sederhana (Youtube Tribun Jateng)

Baca juga: Harta Hakim Stevie Rosano Disorot Usai Tolak Eksepsi Guru Supriyani, Masih Muda Punya Harta Rp 2 M

Rokiman pun menjawab bahwa permintaan tersebut bukanlah soal uang, namun soal berkas.

"Atas berkasnya sudah disampaikan ke jaksaan. Bukan (permintaan uang)," jawab Rokiman. 

Lalu soal uang Rp50 juta yang disebut diminta pihak korban sebagai uang damai.

Kabar uang senilai Rp50 juta tersebut disampaikan oleh Rokiman.

Dalam sebuah video, Rokiman menyebutkan benar ada permintaan uang Rp50 juta agar kasus tak dilanjutkan.

Namun, tak berselang lama, ada video kedua dari Rokiman yang menyebutkan permintaan uang Rp50 juta tersebut keluar dari mulutnya saat proses mediasi.

Atas pernyataannya tersebut, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pun memeriksanya, Kamis (31/10/2024).

Rokiman dimintai keterangan terkait pernyataan dalam dua videonya tersebut.

Dari situ, diketahui sebuah fakta di video yang kedua, ada campur tangan Kapolsek Baito.

Ia mengaku, video pertama tersebut dibuat atas inisiatifnya sendiri.

Sementara video kedua, dibuat atas arahan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.

Di video kedua tersebut, Rokiman diminta membuat keterangan palsu soal uang damai Rp50 juta.

"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan Pak Camat. Kebetulan di situ juga saya diundang oleh Pak Camat, tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai." ujarnya, Jumat (1/11/2024).

Lalu, tak lama datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.

"Disitulah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito)," ucapnya.

Kapolsek Baito meminta kepada Rokiman supaya mengatakan, permintaan uang damai Rp50 juta itu merupakan inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus.

"Padahal yang sebenarnya permintaan itu (uang damai Rp50 juta) yang menyampaikan Pak Kanit," katanya.

Rokiman Sakit

Dalang Uang Damai 50 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades 'Dipaksa' Kapolsek Ngaku sampai Muntah-muntah
Dalang Uang Damai 50 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades 'Dipaksa' Kapolsek Ngaku sampai Muntah-muntah (Youtube Tribun Jateng/Kompas/Facebook Andi Dewi Lestari)

Rokiman pun sempat muntah-muntah dan masuk rumah sakit buntut uang Rp50 juta.

Kondisi kesehatannya menurun bukan gara-gara uang, namun karena ia diarahkan oleh Kapolsek Baito soal uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani.

Demikian yang disampaikan oleh Andri Darmawan, penasihat dari Rokiman.

Andri menuturkan, saat itu Rokiman didatangi oleh Kapolsek Baito bersama dengan anggotanya.

Rokiman diminta untuk mengatakan uang damai senilai Rp50 juta itu merupakan inisiatif kades sebagai pemerintah desa.

"Jumlahnya dia tidak tahu (polisi) intinya dia diapit," ujar Andre, Jumat (1/11/2024).

Saat itu, pihak Polsek Baito juga sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai soal pernyataan itu.

"Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit," katanya.

Rokiman pun menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk meminta dilakukan pendampingan, karena ia merasa bersalah telah memberikan pernyataan yang tidak benar.

"Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa," tuturnya.

Andre juga melakukan pendampingan saat Rokiman diperiksa di Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024) kemarin.

Rokiman pun akhirnya menjelaskan, dari mana asal uang Rp50 juta tersebut.

(Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved