Berita Viral

Aksi Keji Agus Bunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun untuk Ilmu Kebatinan, Kini Diganjar Hukuman Mati

Beginilah aksi keji Agus bunuh anak kandung yang masih berusia 3 tahun hanya untuk ilmu kebatinan. Kini diganjar hukuman mati.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram
Aksi Keji Agus Bunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun untuk Ilmu Kebatinan, Kini Diganjar Hukuman Mati 

SURYAMALANG.COM - Beginilah aksi keji Agus bunuh anak kandung yang masih berusia 3 tahun hanya untuk ilmu kebatinan. 

Kini Agus seorang bapak bunuh anak kandung itu pun diganjar dengan hukuman mati.

Agus menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin (4/11/2024).

Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bony Daniel, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Budi Atmoko, membacakan dakwaan bahwa Agus diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya mengutip Kompas.com.

 Terdakwa kasus pembunuhan Agus bunuh aak kandung demi ilmu kebatinan
 Terdakwa kasus pembunuhan Agus saat akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut umum di Pengadilan Negeri Serang, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Gunawan Sadbor Terancam 10 Tahun Penjara Padahal Baru Saja Viral, Buntut Promosi Judi Online

Peristiwa ini terjadi di rumahnya di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Agus awalnya pulang ke rumah setelah berkumpul dengan teman-temannya.

Ia kemudian masuk ke dalam rumah dan tidur bersama istri serta anaknya,” jelas Budi di hadapan majelis hakim.

Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, Agus terbangun dan mendapati istri serta anaknya sedang tidur.

Menurut jaksa, saat itulah Agus mulai terpikir untuk menghabisi nyawa anaknya.

Ia pun mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam tas di kamar.

“Agus lalu mencabut golok tersebut dan langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur hingga hampir putus,” ujar Budi.

Setelah melakukan aksinya, Agus melarikan diri ke arah sawah dan kebun warga.

Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas dari Polresta Serang Kota.

Agus kemudian menjalani tes kejiwaan dan dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa berat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved