Pengakuan Denny Cagur Dipanggil Bareskrim Polri Soal Dugaan Promosi Judi Online: Prosesnya Berjalan

Pengakuan artis Denny Cagur dipanggil Bareskrim Polri terkair video viral dugaan promosi judi online menjadi sorotan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram
Pengakuan Denny Cagur Dipanggil Bareskrim Polri Soal Dugaan Promosi Judi Online: Prosesnya Berjalan 

Bahkan, AS mengarahkan penonton live tiktok untuk masuk ke situs judi online tersebut.

"AS menyampaikan di dalam live streamingnya, 'bapak floki si gacor anti rungkad hi oe oe oe oe oeee, bapa floki lagi gacor gaes, linknya ada di google, flokitoto anti rungkad, lagi gacor gaes siap wd, bapa floki oe oe oe oe oeee, bapa floki wel aweu aweu bapa floki'," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menirukan suara AS saat live tiktok.

Samian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat karena Sadbor dan karyawannya kerap melakukan live tiktok dari siang hingga malam.

Polisi pun melakukan patroli siber, Samian mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi bekerjasama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini.

"Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online."

"Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut makan kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," ujar Samian.

Samian menjelaskan, Sadbor dan AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. 

"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar lebih," ucap Samian.

Baca juga: Harta Hakim Stevie Rosano Disorot Usai Tolak Eksepsi Guru Supriyani, Masih Muda Punya Harta Rp 2 M

Gunawan Sadbor Diborgol

Beginilah penampakan Sadbor TikToker yang diborgol dan pakai baju tahanan karena terkait kasus judi online.

TikToker Sadbor alias Gunawan nampak termenung memakai baju tahanan Polres Sukabumi.

TikToker yang viral dengan joget patuk ayam saat live tersebut nampak diborgol berdua.

Satu orang temannya yang diduga merupakan tim atau karyawan Sadbor juga memakai baju tahanan yang sama.

Pria dengan pelontos yang belum diketahui identitasnya itu terlihat duduk berdampingan dengan Sadbor.
 
Diketahui, siang ini Polres Sukabumi akan merilis kasus yang menjerat Sadbor. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved