Jumlah Santunan Jasa Raharja untuk Korban Tol Cipularang, 1 Orang Meninggal Dunia dan 22 Luka-luka

Jumlah santunan Jasa Raharja untuk korban Tol Cipularang, 1 orang meninggal dunia dan 22 lainnya luka-luka.

Tribunjabar id/Ahya Nurdin
Korban Tol Cipularang, jumlah santunan Jasa Raharja untuk 1 orang meninggal dunia dan 22 lainnya luka-luka. 

SURYAMALANG.COM, - Jumlah santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan Tol Cipularang terungkap.

Total ada 1 orang meninggal dunia dan 22 korban luka-luka akibat tabrakan beruntun yang melibatkan 16 kendaraan tersebut. 

Jasa Raharja memastikan semua korban akan mendapat santunan yang jumlahnya berbeda antara korban meninggal dan luka-luka. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono setelah menjenguk korban di rumah sakit Sabdul Radjak.

Baca juga: Sosok Amanda Marisa Korban Tewas Kecelakaan Tol Cipularang, Umur 14 Tahun Duduk di Kursi Belakang

Rivan menyampaikan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan perhatian penuh kepada para korban. 

“Kami ingin memastikan bahwa korban yang dirawat mendapatkan pelayanan terbaik. Dan Alhamdulillah saat ini seluruh korban Tengah dalam penanganan terbaik oleh rumah sakit,” ujar Rivan melansir Kompas.com, Selasa (12/11/2024).

Besaran santunan untuk korban kecelakaan Tol Cipularang menurut Rivan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga: Pengakuan Firda Korban Selamat Kecelakaan Tol Cipularang, Mobilnya yang Pertama Kali Dihantam Truk

Dalam Undang-Undang itu, korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. 

Nominal tersebut akan dibayarkan oleh pihak Jasa Raharja kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

Sementara, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

Identitas Korban, berikut rinciannya:

Korban Luka Ringan

1.  Rouf, Serang, 09-12-1981/43 tahun, laki laki, Pengemudi, Warga Kab Serang. (Pengemudi Kendaraan Trailer Nopol).

2. Eko JS, 43 Tahun, laki laki, swasta, Perum Truly estate S/7 Rt 04/02 Desa dan Kec Purwasari Kab Karawang. (Pengemudi Kendaraan Toyota Rush warna Putih Nopol: T 1581 EC).

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved