Breaking News

Berita Malang Hari Ini

Kasus Pernikahan Dini di Kota Malang, Kecamatan Kedungkandang Tetap Mendominasi

Sebenarnya sebagian besar kasus pernikahan dini di Kota Malang dipicu oleh faktor kehamilan di luar nikah.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Kukuh Kurniawan
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Ahmad Hadiri. 

SURYAMALANG.COM ,  MALANG - Kasus pernikahan dini di Kota Malang masih didominasi atau banyak terjadi di kecamatan Kedungkandang.

Kasus pernikahan dini di Kota Malang mengalami penurunan signifikan. Bahkan disebut, penurunannya mencapai sebanyak 50 persen.

Namun meski begitu, kasus pernikahan dini di Kota Malang masih terjadi. Dan dari lima kecamatan yang ada, Kecamatan Kedungkandang masih mendominasi.

Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Ahmad Hadiri membenarkan hal tersebut.

"Perbandingan data antara tahun 2023 dan 2024, ada penurunan sebanyak 50 persen. Jadi, lambat laun angka kasus pernikahan dini di Kota Malang semakin menurun," ujar Ahmad Hadiri, Rabu (13/11/2024).

Dari data Kemenag Kota Malang pada periode Januari 2024 sampai dengan Oktober 2024, jumlah pernikahan dini di seluruh kecamatan di Kota Malang ada sebanyak 92 kasus.

Dengan rincian, 14 laki-laki dan 78 perempuan menikah di bawah usia 19 tahun.

"Dan itu didominasi oleh Kecamatan Kedungkandang, yaitu ada 7 laki-laki dan 36 perempuan yang menikah di bawah usia 19 tahun," jelasnya. 

Sedangkan di tahun 2023, jumlah pernikahan dini di seluruh kecamatan di Kota Malang ada sebanyak 126 kasus. Dengan rincian, 26 laki-laki dan 100 perempuan menikah di bawah usia 19 tahun.

Dan lagi-lagi, Kecamatan Kedungkandang masih tetap mendominasi. Yaitu, ada sebanyak 6 laki-laki dan 47 perempuan yang memilih menikah di bawah usia 19 tahun.

Ahmad Hadiri menyebut, ada beberapa faktor mengapa pernikahan dini di Kecamatan Kedungkandang masih relatif tinggi.

"Karena tingkat pendidikan yang cukup rendah. Dan kemarin saya juga mendapat laporan, ada yang masih sekolah dan seharusnya mengikuti ujian, tetapi akhirnya batal ikut ujian karena sudah ada yang melamar atau meminang," terangnya.

Dirinya juga mengungkapkan, sebenarnya sebagian besar kasus pernikahan dini di Kota Malang dipicu oleh faktor kehamilan di luar nikah.

"Yang saya ketahui, mereka menikah karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal ini saya istilahkan anak-anak yang lupa jalan pulang, dan ini harus menjadi perhatian kita bersama," tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga menyoroti pentingnya peran orang tua di dalam mengawasi anaknya.

Agar jangan sampai si anak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, yang dapat berakibat buruk untuk masa depannya.

"Banyak pergaulan remaja yang harus diawasi bersama, seperti contohnya kebebasan dalam penggunaan media sosial. Oleh karenanya, tingkatkan pengawasan agar jangan sampai anak-anak kita terjerumus ke dalam pergaulan bebas," pungkasnya.

 

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved