Berita Batu Hari Ini

RSUD Karsa Husada Kota Batu Borong Penghargaan Anugrah Keterbukaan Komisi Informasi, KI Award 2024

Melalui penghargaan tersebut RSUD Karsa Husada Batu berkomitmen untuk memberikan keterbukaan informasi yang dibutuhkan sebagai badan publik.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Direktur RSUD Karsa Husada Batu, Muhammad Rizal saat menerima penghargaan di Surabaya, Rabu (13/11/2024) 

SURYAMALANG.COM, BATU - RSUD Karsa Husada Kota Batu berhasil meraih dua penghargaan dalam Anugrah Keterbukaan Komisi Informasi (KI) Award 2024 di Surabaya, Rabu (13/11/2024) kemarin malam.

Dua penghargaan yang didapat yakni Badan Publik Terbaik nomor 3 dan penghargaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik Provinsi Jawa Timur dengan predikat Sangat Baik.

Perlu diketahui, dalam acara itu ada sebanyak 26 badan publik berstatus informatif dan sekitar 22 badan publik menuju informatif yang akan mendapatkan apresiasi dari KI Jatim.

“Penghargaan ini diberikan oleh KI Jatim kepada kami, di mana sebelumnya mereka melakukan evaluasi seluruh badan publik yang punya kewajiban menginformasikan data atau dokumen yang tidak dikecualikan. Kami salah satu dari badan publik yang dievaluasi oleh mereka dan masuk sebagai badan publik terbaik dengan nilai 95,25,” kata Direktur RSUD Karsa Husada Batu, Muhammad Rizal, Kamis (14/11/2024).

Rizal mengatakan, melalui penghargaan tersebut RSUD Karsa Husada Batu berkomitmen untuk memberikan keterbukaan informasi yang dibutuhkan sebagai badan publik.

“Memang kebutuhan masyarakat untuk mengetahui program apa yang dilaksanakan oleh badan publik. Selain itu sebagai kontrol kita langsung dari masyarakat. Sehingga kami ingin selalu meningkatkan kinerja, dan ini merupakan hasil dari kontrol masyarakat langsung,” ujarnya.

Diketahui Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

“Keterbukaan informasi publik menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan good governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu Ketua KI Jatim, Edi Purwanto menambahkan, setiap badan publik yang terlibat, mulai dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), pemerintah kabupaten/kota, hingga instansi vertikal seperti KPU dan Bawaslu, dievaluasi dalam upaya mereka memenuhi hak publik atas informasi.

“Jadi kegiatan ini menjadi sebuah pematik dan pemicu bagi badan publik lain di Jatim untuk lebih baik dalam penyajian informasi, dalam mengumumkan informasi, atau memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan,” terang Edi.

Edi berharap agar seluruh pihak dapat bekerja sama untuk mematuhi UU KIP, yang menjadi pedoman dalam penyediaan informasi publik dan taat pada Undang-Undang 14 Tahun 2008 yang mengatur bahwa semua informasi adalah informasi yang harus dibuka, kecuali yang dikecualikan.(myu)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved