Berita Sampang Hari Ini

Gerombolan Bocah 15 Tahun Rudapaksa Cewek 16 Tahun di Sampang Madura, Awalnya Jalan-Jalan

Para pelaku rudapaksa pada cewek 16 Tahun itu berusia 15 tahun dan hanya ada satu pelaku usianya di bawah 14 tahun sehingga, tidak dilakukan penahanan

Editor: Dyan Rekohadi
scmp.com
ILUSTRASI 

 

Laporan : Hanggara Pratama 

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Empat bocah yang rata-rata berumur 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat karena tindak asusila.

Miris, empat bocahusia sekolah SMP itu merudapaksa gadis berusia 16 tahun hingga mengalami trauma.


Para pelaku rata-rata berusia 15 tahun dan hanya ada satu pelaku usianya di bawah 14 tahun sehingga, tidak dilakukan penahanan.

"Sesuai peraturan yang berlaku, anak berhadapan dengan hukum berusia di bawah 14 tahun tidak boleh dilakukan penahanan, tapi perkaranya tetap lanjut," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie. 

Tindakan kriminal asusila para bocah itu bermula saat korban dan adiknya jalan-jalan bersepeda listrik menuju Jalan Halim Perdana Kusuma atau biasa dikenaln Lingkar Selatan (JLS) Sampang pada Senin (4/11/2024).

Kemudian di perjalanan, korban berpapasan dengan para pelaku.

Seketika itu para pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke Alun-Alun Sampang

"Saat itu korban tidak mau, tapi khawatir terjadi apa-apa akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku dan berboncengan oleh salah satu pelaku yang tidak dia kenal," terangnya.

Tidak berhenti di sana, korban kemudian diajak ke kawasan makam di Jalan Diponegoro, Sampang.

Di lokasi inilah korban dirudapaksa oleh para pelaku.

"Pasca melakukan persetubuhan dan pencabulan, korban diantar oleh pelaku ke rumahnya," tutur Ipda Dedy Dely Rasidie. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma bahkan, enggan bertemu dengan orang lain.

Kondisi itu dirasakan oleh orang tua korban, hingga akhirnya diketahui dan memilih lapor Polisi.

"Akibat perbuatannya, para  pelaku itu terancam pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dan peradilan pidana anak," tegasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved