Pembunuhan Bos Mangga di Surabaya
Pengakuan Kakak Bunuh Adik dan Keponakan di Surabaya, Beli Pisau Potong Buah di Mal
Dari pengakuannya, pelaku SY ternyata telah menyiapkan senjata tajam, pisau sebelum bertemu dengan saudaranya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pelaku pembunuhan ibu dan anak bos mangga, SY (68) berpotensi dihukum mati atau dipenjara seumur hidup karena ia ternyata telah merencanakan kejahatannya.
SY bertindak sadis pada adik perempuannya, SH (62) dan CKC (34) keponakannya sendiri dalam peristiwa berdarah di sebuah rumah Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya, pada Kamis (14/11/2024) malam.
Baca juga: KRONOLOGI Kakak Bunuh Adik dan Keponakan di Surabaya, Cabut Pisau Saat Mediasi Warisan Keluarga
Dari pengakuannya, SY ternyata telah menyiapkan senjata tajam, pisau sebelum bertemu dengan saudaranya.
Perbuatannya menghabisi kedua korban ditengah forum mediasi atau rapat keluarga besarnya itu, dianggap sebagai aksi pembunuhan berencana.
Pasalnya, pisau dapur dan pengupas buah mangga berukuran besar sepanjang 33 cm yang dipakai Pelaku SY menghabisi kedua korban telah dipersiapkan sejak lama.
Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Kompol Zainur Rofik mengatakan, tersangka telah mempersiapkan alat pisau yang digunakan oleh pelaku melukai kedua korban.
Pisau tersebut dibeli di sebuah mal sejak seminggu lalu.
Kemudian, pelaku menyimpan pisau tersebut di dalam tas dan meletakkan tas itu di sebuah lemari salah satu ruangan rumah yang menjadi lokasi kejadian.
"Pengakuan tersangka pisau itu beli di PTC Mall kemudian disimpan di dalam rumah itu," ujarnya saat ditemui awak media di Mapolsek Sukomanunggal, pada Jumat (15/11/2024).
Nah, rumah yang menjadi lokasi kejadian merupakan milik kakak dari pelaku berinisial MW.
Rumah tersebut jarang untuk ditinggali.
Namun, belakangan ini, rumah itu dimanfaatkan oleh keluarga besar tersebut untuk menjalankan bisnis jual beli buah mangga.
"Kurang lebih dia membeli pisau tersebut sekitar semingguan. Iya (pelaku membeli dalam rangka mempersiapkan penyerangan). Ia simpan di dalam lemari (di dalam tas yang ditaruh dalam lemari)," terangnya.
Pada Kamis malam, Keluarga besar itu, sengaja menggelar rapat mediasi kembali untuk membahasa persengketaan rumah warisan orangtua mereka.
Sore hari, beberapa anggota keluarga atau kakak dan adik pelaku sudah tiba di rumah tersebut.
Termasuk dengan pelaku. Namun, tidak dengan korban, karena belum tiba di rumah itu.
Saat korban tiba memasuki rumah, Rofiq mengungkapkan, pelaku AY sekonyong-konyong mengambil pisau yang telah dipersiapkan itu, dari dalam kamar, lalu menggunakannya membacok korban.
Korban SH, adik kandungnya menjadi sasaran pertama. Leher sisi kanannya sobek nyaris putus, hingga darah bercucuran deras dari luka yang menganga tersebut.
Melihat sang ibunda menjadi sasaran amukan sang paman, anaknya CKC berusaha melerai perkelahian tersebut.
Bukannya berhenti, pelaku AY malah menjadikan sang keponakan sasaran amarah berikutnya.
Korban CKC mengalami luka di bagian anggota tubuh atas dengan total delapan sayatan. Mulai dari tengkuk, pipi, leher, dada dan tangan.
Kedua korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia meskipun sempat dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
"Selalu saat mediasi tersebut mungkin karena dia kalau sesuai diambil keterangan dia mengaku diejek ataupun apa akhirnya dia seperti kesal. Jadi waktu ketemu korban dia langsung. Jadi tidak ada cekcok langsung dibacok," katanya.
Rofik mengungkapkan, pelaku merasa emosi dengan perkataan bernada olokan yang kerap terlontar dari mulut sang adik; SH, terkait persengketaan warisan tersebut.
"Ya kurang lebih 1-2 mingguan (olokan korban disampaikan kepada pelaku)," ungkapnya.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, persengketaan tersebut kembali memanas karena si pelaku kembali meminta uang jatah warisan rumah.
Padahal si pelaku sudah pernah diberikan jatah uang warisan tersebut pada pertemuan rapat mediasi keluarga besar sebelumnya.
"Dia sudah pernah dikasih (jatah warisan). tapi kurang lalu minta lagi kepada adik-adiknya yang korban ini," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.