Korban Kecelakaan di Tol Cipularang

Nasib Rouf Jadi Tersangka Tabrakan Tol Cipularang Terancam 12 Tahun Penjara, Ngaku Sehat Tak Ngantuk

Nasib Rouf jadi tersangka tabrakan Tol Cipularang terancam 12 tahun penjara, ngaku sehat tidak mengantuk, polisi jelaskan kelalaiannya.

|
Tribunnews/HO|Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Rouf (kanan) jadi tersangka tabrakan Tol Cipularang (kiri) terancam 12 tahun penjara, ngaku sehat tidak mengantuk, polisi jelaskan kelalaiannya. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib Rouf jadi tersangka tabrakan Tol Cipularang terancam 12 tahun penjara menjadi risiko yang harus dihadapi atas kelalaiannya dalam mengemudi.

Rouf berusia 44 tahun itu menyebabkan 17 kendaraan terlibat dalam kecelakaan beruntun dengan jumlah korban mencapai 30 orang. 

Dari pengakuan Rouf, sopir pengangkut kardus bekas itu tidak mengantuk saat mengemudi dan dalam kondisi sehat. 

Rouf pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan baju tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024).

Baca juga: Kehidupan Rouf Sopir Truk Tol Cipularang Baru 4 Bulan Kerja Dulu Jual Tahu Bulat, Tinggal di Gubuk

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta menjelaskan kelalaian Rouf saat berkendara hingga terjadi kecelakaan pada Senin (11/11/2024) lalu.

"Saudara R pada saat mengemudikan kendaraan truk Hino tractor head No Pol B-9440-JIN dengan kecepatan 50 hingga 60 Km per jam dengan kondisi gigi perseneling berada di posisi 5,” kata Jules, Jumat (15/11/2024) malam mengutip Tribunjabar.id.

Jules menjelaskan, tersangka diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan yang ada di ruas jalan Tol Cipularang seperti mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.

"R mengendarai kendaraannya di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju dijalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrian," ucap Jules. 

"Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," lanjutnya.

Baca juga: Masa Lalu Rouf Dulu Pemulung Sebelum Jadi Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Akibat tabrakan tersebut, Jules menyebutkan, korban mencapai 30 orang ditambah dengan kerusakan parah yang dialami 17 kendaraan. 

"Kecelakaan tersebut menyebabkan 30 orang menjadi korban, diantaranya itu seorang meninggal dunia, empat orang luka berat dan 25 orang luka ringan," ungkap Jules.

Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4) (3) (2) (1).

"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujar Jules.

Sementara Rouf dalam pengakuannya, mengklaim tidak dalam kondisi mengantuk saat mobilnya menabrak belasan kendaraan.

Rouf juga memastikan dalam kondisi yang sehat.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved