Korban Kecelakaan di Tol Cipularang

Nasib Rouf Jadi Tersangka Tabrakan Tol Cipularang Terancam 12 Tahun Penjara, Ngaku Sehat Tak Ngantuk

Nasib Rouf jadi tersangka tabrakan Tol Cipularang terancam 12 tahun penjara, ngaku sehat tidak mengantuk, polisi jelaskan kelalaiannya.

|
Tribunnews/HO|Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Rouf (kanan) jadi tersangka tabrakan Tol Cipularang (kiri) terancam 12 tahun penjara, ngaku sehat tidak mengantuk, polisi jelaskan kelalaiannya. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib Rouf jadi tersangka tabrakan Tol Cipularang terancam 12 tahun penjara menjadi risiko yang harus dihadapi atas kelalaiannya dalam mengemudi.

Rouf berusia 44 tahun itu menyebabkan 17 kendaraan terlibat dalam kecelakaan beruntun dengan jumlah korban mencapai 30 orang. 

Dari pengakuan Rouf, sopir pengangkut kardus bekas itu tidak mengantuk saat mengemudi dan dalam kondisi sehat. 

Rouf pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan baju tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024).

Baca juga: Kehidupan Rouf Sopir Truk Tol Cipularang Baru 4 Bulan Kerja Dulu Jual Tahu Bulat, Tinggal di Gubuk

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta menjelaskan kelalaian Rouf saat berkendara hingga terjadi kecelakaan pada Senin (11/11/2024) lalu.

"Saudara R pada saat mengemudikan kendaraan truk Hino tractor head No Pol B-9440-JIN dengan kecepatan 50 hingga 60 Km per jam dengan kondisi gigi perseneling berada di posisi 5,” kata Jules, Jumat (15/11/2024) malam mengutip Tribunjabar.id.

Jules menjelaskan, tersangka diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan yang ada di ruas jalan Tol Cipularang seperti mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.

"R mengendarai kendaraannya di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju dijalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrian," ucap Jules. 

"Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," lanjutnya.

Baca juga: Masa Lalu Rouf Dulu Pemulung Sebelum Jadi Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Akibat tabrakan tersebut, Jules menyebutkan, korban mencapai 30 orang ditambah dengan kerusakan parah yang dialami 17 kendaraan. 

"Kecelakaan tersebut menyebabkan 30 orang menjadi korban, diantaranya itu seorang meninggal dunia, empat orang luka berat dan 25 orang luka ringan," ungkap Jules.

Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4) (3) (2) (1).

"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujar Jules.

Sementara Rouf dalam pengakuannya, mengklaim tidak dalam kondisi mengantuk saat mobilnya menabrak belasan kendaraan.

Rouf juga memastikan dalam kondisi yang sehat.

"Istirahat cukup, tidak ngantuk," ucap Rouf kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Tatapan Kosong Ibu Amanda Korban Tewas Tol Cipularang, Ucapan Terakhir Jadi Kenyataan Tepati Janji

Saat ditanya terkait fungsi pengereman, Rouf mengaku sudah menginjak pedal rem secara optimal.

"Tidak mungkin enggak ngerem, sudah direm," kata Rouf.

Diketahui Rouf ternyata baru empat bulan bekerja sebagai sopir truk logistik setelah sebelumnya berprofesi sebagai pemulung barang bekas.

Hal ini diungkap Tunah, istri Rouf yang mengungkapkan sosok suaminya.

"Kalau ada kerjaan, suami saya jarang pulang. Paling dua minggu sekali," kata Tunah.

Mendengar kabar tentang kecelakaan yang menimpa suaminya, Tunah mengaku sangat terkejut dan merasa lemas.

Tunah berharap masalah hukum yang menimpa suaminya tidak berlarut-larut.

Ibu lima anak itu khawatir akan masa depan anak-anaknya dan juga harus merawat kakak Rouf yang lumpuh.

"Kalau ditahan (penjara), gimana nasib anak-anak, anaknya banyak ada 5" ujar Tunah. 

"Terus mengurusi kakak yang sakit, suaminya saya satu-satunya tulang punggung keluarga," jelasnya.

Baca juga: Ratapan Pilu Istri Rouf Sopir Truk Tol Cipularang Hidup Susah Suami Tanggung 5 Anak dan Kakak Lumpuh

Kehidupan Rouf Sopir Truk Tol Cipularang Baru 4 Bulan Kerja Dulu Jual Tahu Bulat, Tinggal di Gubuk
Kehidupan Rouf Sopir Truk Tol Cipularang Baru 4 Bulan Kerja Dulu Jual Tahu Bulat, Tinggal di Gubuk (Engkos Kosasih/TribunBanten.com/Tribunnewsbogor.com)

Kondisi yang dialami oleh keluarga Rouf mencerminkan betapa sulitnya kehidupan yang harus mereka jalani di tengah masalah yang menimpa.

"Kenapa nasib seperti ini," kata Tunah kepada Tribun Banten.

Saat kondisi ekonomi sangat susah, keluarganya justru ditimpa cobaan.

"Sudah mah gak punya (materi), malah ada peristiwa ini," imbuh Tunah.

Diketahui kecelakaan beruntun terjadi di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B (dari arah Bandung menuju Jakarta), tepatnya di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Meski masih dalam proses investigasi, namun beberapa fakta terkait kondisi truk tempel bermuatan kardus yang menabrak 17 mobil mulai terungkap.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, dari data yang diperoleh pada aplikasi Mitra Darat, truk tempel dengan nomor polisi B 9440 JIN memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga 18 Maret 2025.

Namun, meski segala dokumen uji berkala masih berlaku dan sesuai, Risyapudin menjelaskan adanya perubahan struktur kendaraan setelah dilakukan uji berkala.

"Kami perlu dalami lebih lanjut karena temuan di lapangan, gandengan yang digunakan pada kepala truk berbeda dengan yang diizinkan ketika uji berkala, sehingga menyebabkan over dimension," ujar Risyapudin dalam keterangan resmi Jasa Marga, Rabu (13/11/2024) melansir Kompas.com

Kepala Korlantas Polri Aan Suhanan menjelaskan, dengan paparan kronologis kecelakaan yang terjadi, diduga kecelakaan bersifat "karambol" atau kendaraan utama menabrak beberapa kendaraan di depannya.

Aan mengatakan, ada beberapa hal yang masih di dalami terkait faktor-faktor pemicu terjadinya kecelakaan tersebut

"Baik itu dari teknis kendaraan seperti rem, posisi tuas perseneling, psikologis pengendara, juga keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian," kata Aan. 

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menjelaskan, kecelakaan di Jalan Tol Cipularang yang terjadi di sejumlah titik, termasuk di sekitar km 86 sampai km 92, disebabkan beberapa faktor.

Penyebab paling dominan adalah faktor pengemudi yakni 90 persen, dan faktor kendaraan 10 persen, terutama yang melibatkan angkutan truk bermuatan melebihi kapasitas atau ODOL 60,4 persen.

Subakti juga mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan penambahan sarana keselamatan di Jalan Tol Cipularang.

Tujuannya guna meningkatkan aspek keselamatan pengguna jalan.

"Dapat kami informasikan Jalan Tol Cipularang ini telah memperoleh Star Rating – Bintang 3 yang dikeluarkan The International Road Assessment Programme (iRap), ini merupakan bentuk pengakuan kepada Perseroan yang terus menjalankan dan berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan di jalan tol," ujar Subakti.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved