Pilbup Malang 2024

TPS di Kabupaten Malang Dilengkapi Lempengan Huruf Braille di Pilkada 2024, KPU : Ramah Disabilitas

Lempengan yang berisi huruf braille ini disediakan untuk surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur  maupun pemilihan Bupati (Pilbup) Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan logistik Pilkada serentak 2024 di KPU, Sabtu (16/11/2024) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - KPU Kabupaten Malang fasilitasi Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) untuk pemilih disabilitas pada Pilada 2024.

Sebagaimana diketahui alat bantu ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas tuna netra.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahadika  mengatakan, dari hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) jumlah pemilih disabilitas tuna netra sebanyak 885 orang.

 Jumlah tersebut tersebar seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.

“Kami sediakan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) alat bantu bagi penyandang disabilitas tuna netra berupa lempengan berisi huruf braille yang ditempelkan di surat suara,” kata pria dengan sapaan Dika, Minggu (17/11/2024).

Dika melanjutkan, lempengan yang berisi huruf braille ini disediakan untuk surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur  maupun pemilihan Bupati (Pilbup) Malang.

Setiap TPS disediakan masing-masing untuk ABTN Pilgub dan Pilbup.

“Untuk Pilgub nanti akan ada ABTN yang memilih nomor urut 1/2/3. Kemudian untuk Pilbup ada ABTN untuk memilih nomor urut 1/2. Tujuannya untuk memudahkan pemilih disabilitas tuna netra dalam menentukan pilihannya,” sambungnya.

Kemudian bagaimana pemilih yang tidak bisa membaca huruf braille?

Dika menjelaskan bahwa setiap pemilih bisa menunjuk pendamping dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Mereka juga bisa menunjuk pendamping dari anggota keluarga.

Syaratnya, mereka harus mendantangani surat pernyataan mendampingi yang isinya tidak boleh membocorkan pilihan pemilih.

Selain memberikan ABTN, Dika menegaskan bahwa TPS harus ramah disabilitas.

Di antaranya akses untuk masuk ke dalam TPS tidak berundak, tidak didirikan di lapangan dengan rumput tebal, kemudian pintu masuk TPS harus bisa dilalui kursi roda.

“Ada atau tidak pemilih disabilitas, syarat-syarat pendirian TPS itu harus dipenuhi,” tandasnya.

Berdasarkan data yang ada, total pemilih disabilitas di Kabupaten Malang sejumlah 8.096 pemilih. 

Mereka termasuk dalam disbilitas fisik sebanyak 4.108 orang, disabilitas intelektual sebanyak 58 orang, disabilitas mental sebanyak 1.294 orang, disabilitas wicara sebanyak 965 orang, disabilitas rungu sebanyak 306 orang, dan disabilitas netra sebanyak 885 orang.(isn)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved