Pilgub Jatim 2024
Risma-Gus Hans Minta Mahkamah Konstitusi Menganulir Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
Risma-Gus Hans Minta Mahkamah Konstitusi Menganulir Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
Laporan Yusron Naufal Putra
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 yang diajukan Paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans, resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2024).
Dalam sidang pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan itu, kubu Risma-Gus Hans meminta MK agar menganulir hasil Pilgub Jatim 2024 yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Sidang pendahuluan untuk gugatan Risma-Gus Hans ini digelar pada Sidang Panel II yang diketuai oleh Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Adapun gugatan Risma-Gus Hans tercatat dengan Nomor registrasi 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Pada sidang tersebut, kuasa hukum Risma-Gus Hans yakni Tri Wiyono Susilo, mendalilkan bahwa terdapat kecurangan dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2024.
Di antara bukti yang dibacakan adalah terkait kejanggalan data di Sirekap.
"Dari pukul 15.00 WIB, Paslon 2 itu sudah mendapatkan 58,54 persen. Sampai tengah malam itu tidak ada perubahan sedikit pun alias konstan."
"Konstan inilah yang kami sampaikan, karena hasil yang di Sirekap itu yang kami duga dimanipulasi. Itu yang kami anggap sebagai anomali," katanya dikutip SURYAMALANG.COM dalam siaran langsung sidang MK.
Bukti yang juga disampaikan adalah mengenai banyaknya TPS dengan tingkat partisipasi yang mencapai 90 hingga 100 persen. Tri Wiyono menyebut, temuan itu tersebar di 2780 TPS.
Bukti lain adalah selisih antara pemilih Pilgub dengan Pilkada kabupaten/kota. Pemilih untuk Pilgub lebih besar ketimbang Pilbup atau Pilwali. Menurut kubu Risma-Gus Hans, hal ini janggal.
Kejanggalan lain yang diungkapkan adalah tentang temuan ribuan TPS dengan suara Risma-Gus Hans kurang dari 30 suara bahkan juga nol.
Temuan itu terdapat di 3.900 TPS. Selain data-data semacam itu, kubu Risma-Gus Hans juga menduga ada politisasi bansos di Jawa Timur.
Mereka menggambarkan distribusi yang massif di daerah berkorelasi dengan perolehan suara Khofifah-Emil yang merupakan petahana.
"Untuk menghitung bagaimana korelasi antara pemberian Bansos dan tingkat pemilih Paslon 2 itu ada rumusnya. Nanti kita akan hadirkan ahli," jelas Tri Wiyono.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Khofifah Indar Parawansa
Emil Dardak
Tri Rismaharini
Risma
Zahrul Azhar Asumta
Gus Hans
Pilgub Jatim 2024
SURYAMALANG.COM
Gus Hans : Bu Risma Legowo Terima Putusan MK, Agar Tidak Putus Persaudaraan |
![]() |
---|
Khofifah Sampaikan Terima Kasih dan Ajak Gotong Royong Bangun Jatim Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Pernyataan Tim Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024 Pasca Putusan MK : Legitimasi Kemenangan |
![]() |
---|
Hadapi Gugatan MK, Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Kawal Suara Warga Jatim |
![]() |
---|
Jaringan Kiai Santri Nasional Gelar Doa Bersama untuk Menyambut Kemenangan Khofifah-Emil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.