Berita Viral

Kronologi Pasutri di Surabaya Kemah di Depan Rumah Mewah Viral Kini Jadi Tersangka, Dugaan Penipuan

Kronologi pasutri di Surabaya kemah di depan rumah mewah miliknya yang sempat viral kini jadi tersangka.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Kronologi Pasutri di Surabaya Viral Kemah di Depan Rumah Mewah Kini Jadi Tersangka, Dugaan Penipuan 

SURYAMALANG.COM - Kronologi pasutri di Surabaya kemah di depan rumah mewah miliknya yang sempat viral kini jadi tersangka.

JG dan istrinya, Giovani sebelumnya sempat kemah di depan rumahnya di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39, Surabaya.

Buntut dari aksi itu, JG ditetapkan tersangka dugaan kasus penipuan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Kendati begitu, tak terima dengan status tersebut, JG mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Istri JG, Giovani, menceritakan bahwa rumah tersebut awalnya dibeli JG dengan cara kredit, hanya saja menggunakan nama temannya, TAH.

Namun, pada tahun 2017, pemasukan JG tak stabil. 

Kredit rumah tersebut menjadi macet. 

JG datang ke pengadilan mengajukan permohonan sita persamaan agar pihak bank tidak bisa sembarangan melelang rumah tersebut.

Permohonan itu dikabulkan, sehingga pihak bank dan TAH diwajibkan untuk menjual rumah tersebut bersama-sama dengan JG.

Rumah tersebut dihargai sekitar Rp10 miliar oleh calon pembeli yang bernama TS.

Tony Hermawan JG, saat kemah di depan rumah yang sedang sengketa.
JG, saat kemah di depan rumah yang sedang sengketa. Buntut aksi itu dirinya ditetapkan tersangka dugaan kasus penipuan.

Baca juga: Bantuan Untuk Anak Jimmy Korban Carok Sampang Madura Berdatangan, Biaya Pendidikan Ditanggung Cabup

Baca juga: Akal-akalan Santri di Magetan Bikin Skenario Diculik & Minta Tebusan Rp 2 M, Jenuh Mondok di Ponpes

Sebagai bagian dari kesepakatan, TS menyerahkan uang muka sebesar Rp500 juta melalui cek kepada TAH, yang kemudian mencairkan cek tersebut.

Namun, menurut Giovani, TS tidak pernah melunasi sisa pembayaran. 

"TS tidak pernah mau melunasi," ungkap Giovani

JG menjual rumah itu kepada calon pembeli lain. 

Untuk membatalkan transaksi dengan TS, JG berniat membuat kesepakatan resmi di hadapan notaris.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved