Berita Viral
Kisah Dokter Meninggal Usai Sidang Kasus KDRT di Surabaya, Beruntung Sudah Dimaafkan Mantan Istri
Kisah seorang dokter meninggal usai sidang kasus KDRT terjadi di Surabaya menjadi sorotan. Beruntung sudah dimaafkan mantan istri.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Kisah seorang dokter meninggal usai sidang kasus KDRT terjadi di Surabaya menjadi sorotan.
Sebelum meninggal dunia, sang dokter sudah dimaafkan oleh mantan istrinya yang menjadi korban KDRT.
Terdakwa itu ialah Agus Prayoga Pangestu. Ia adalah seorang dokter.
Dokter Agus meninggal dunia setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 19 November 2024.
Agus menjadi terdakwa dalam kasus KDRT terhadap mantan istrinya, Nurrachmasari Budi Pratiwi.
Hari itu agenda sidang Agus mendengarkan keterangan saksi.
Menurut pengacara almarhum, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Agus dipapah oleh tim pengacaranya setelah sidang.
Saat dalam perjalanan pulang, Agus tiba-tiba tak sadarkan diri di dalam mobilnya.
"Ia pingsan di mobil. Setelah sampai di RS William Booth, dinyatakan meninggal dunia," ujar Oscarius.
Baca juga: Viral Warung Mie Ayam Pungut Biaya Untuk Sendok Garpu Saos Bahkan Kuahnya, Pembeli Sampai Syok
Oscarius menambahkan bahwa Agus tidak memiliki riwayat penyakit sebelum kejadian tersebut.
Agus saat itu hanya mengeluh sesak napas dan merasa dadanya panas.
Agus kini telah dimakamkan di kampung halamannya, Lamongan.
"Dengan meninggalnya terdakwa, kasus ini secara otomatis ditutup, dan tuntutan jaksa penuntut umum dibatalkan. Terdakwa sudah dimaafkan oleh istrinya dalam persidangan," kata Oscarius.

Justin Malau, pengacara Nurrachmasari bahwa Agus sebelum wafat telah mendapat maaf dari mantan istrinya.
Karena terdakwa meninggal, maka perkara ini dianggap selesai.
"Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya," tutur Justin.
Jaksa penuntut umum, R. Ocky Selo, dalam amar dakwaan, menyebutkan bahwa Agus melakukan kekerasan terhadap Nurrachmasari pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Kejadian tersebut terjadi di rumah di Jalan Juwono.
Agus dan Nurrachmasari, yang saat itu tengah berkonflik, tidak dapat mencapai kesepakatan untuk berdamai.
Agus menyatakan bahwa jika Nurrachmasari tetap bersikeras untuk bercerai, ia akan membawa anak mereka yang berusia dua tahun.
Namun, Nurrachmasari tidak setuju. KDRT itu akhirnya terjadi.
Baca juga: Tolak Mediasi Setelah Jalan ke Rumahnya Ditutup Tetangga, Sunardi Pilih Bangun Jembatan Rp 250 Juta
Istri di Pasuruan Dianiaya Suami WNA Australia
Wahyu Nofitasari, warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan mengadukan suaminya, Young Mo Kang, Warga Negara Asing (WNA) Australia ke Polres Pasuruan.
Perempuan 46 ini tak kuasa dengan sikap suaminya yang sudah bersamanya kurang lebih 19 tahun itu.
Dia sering mendapatkan perlakuan kekerasan.

Seperti kekerasan verbal, kekerasan seksual, kekerasan keuangan, kekerasan psikis.
“Sejak pertama, saya kenal dan mulai kebersamaan dengannya, saya sudah mengalami kekerasan secara fisik, verbal,” kata Wahyu, sapaan akrabnya.
Dia mengaku, kekerasan verbal itu dialaminya secara langsung ataupun tidak langsung.
Mulai dipanggil, pelacur, anak anjing, penipu, pencuri dan semua sebutan buruk.
“Disini, saya minta keadilan. Saya mengalami kekerasan yang dilakukan WNA yang memiliki warga negara Australia. Saya ingin ada perlindungan,” urainya.
Erwin Indra Prasetya, advokat yang mendampingi korban menyebut, kliennya ini sudah mengalami Past Traumatic Stress Disorder (PTSD) dengan tingkatan berat.
“Hasil itu dari ahli psikologi yang melakukan pemeriksaan terhadap klien kami yang sudah lama menjadi korban KDRT,” katanya, Rabu (20/11/2024).
Erwin, sapaan akrabnya, mengatakan, gangguan berat ini menjadi bukti bahwa kliennya bukan hanya sekali dua kali mengalami KDRT , tapi sudah berkali - kali.
“Karena klien kami memang sudah mengalami KDRT sudah bertahun - tahun, dan sekarang klien kami sudah dalam titik tidak kuat dan tidak bisa menahan KDRT.” urainya.
Menurut dia, untuk kekerasan fisik, kliennya ini sering mendapatkan pukulan oleh suaminya. Dan itu sering dilakukan pelaku jika ada persoalan.
Untuk kekerasan keuangan, kata Erwin, kliennya ini tidak pernah mendapatkan keleluasaan mengelola keuangan karena semuanya diatur oleh pelaku.
Sedangkan kekerasan seksual, lanjut dia, kliennya ini sering mendapatkan perlakuan yang tidak umum selayaknya suami istri berhubungan badan.
“Itu adalah sedikit gambaran tentang KDRT yang dialami klien saya. Dan itu sudah berlangsung lama, sampai klien kami tidak betah dan kuat menahan itu semua,” urainya.
Erwin juga menyayangkan sikap Polres Pasuruan yang sampai saat ini belum segera memproses laporan kliennya. Padahal,pengaduan ini dilakukan 10 bulan yang lalu.
Pengaduan ini sudah diregister dengan nomor: LPM/414/XII/2023/SPKT Polres Pasuruan, pada 4 Desember 2023. Dan baru terbit surat laporan polisi 11 Oktober 2024.
“Kami dapat info kalau terduga pelaku yakni WNA itu suami dari kliennya dua kali tidak datang saat dimintai keterangan oleh polisi,” paparnya.
Erwin menilai, polisi bisa mengambil opsi untuk menjemput paksa terduga pelaku itu karena dua kali tidak hadir ketika diminta keterangan polisi.
“Kami juga mendengar bahwa terduga pelaku KDRT ini memiliki kolega yang punya power, saya harap teman - teman Polres bisa bersikap profesional,” tutupnya.
dokter meninggal usai sidang kasus KDRT
dokter di Surabaya meninggal
KDRT
dokter
Surabaya
suryamalang
viral
Tangis Ibu Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan, Bersyukur Pelaku Pembunuhan Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
SOSOK Bripka Rian Viral Polisi Nyambi Jadi Badut Gratis Demi Anak Yatim |
![]() |
---|
SOSOK Respati Ardi Wali Kota Solo yang Tak Larang Bendera One Piece, Dulu Blusukan Bareng Gibran |
![]() |
---|
Lagi-lagi Amnesti, Prabowo Bebaskan Gus Nur Atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Kenang Momen Gibran dan Anies Baswedan Pakai One Piece, KIni Pemerintah Larang Bendera One Piece |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.