Berita Surabaya Hari Ini

Polda Jatim Basmi Kejahatan Perdagangan Orang, Tangkap 48 Tersangka Muncikari dan Agensi TKI Ilegal

Sejumlah 48 orang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditindak dari 28 LP polres jajaran Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Para mami dan papi muncikari penjaja kemolekan tubuh wanita di tempat hiburan malam se-Jatim berkedok tawaran pekerjaan halal dan agensi penyalur TKI abal-abal yang ditangkap jajaran dan Anggota Ditreskrimum Polda Jatim. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Para mami dan papi muncikari penjaja kemolekan tubuh wanita di tempat hiburan malam se-Jatim berkedok tawaran pekerjaan halal dan agensi penyalur TKI abal-abal ditangkap Anggota Ditreskrimum Polda Jatim.

Sejumlah 48 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditindak dari 28 Laporan Polisi (LP) polres jajaran dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, mulai 29 Oktober - 20 November 2024.

Dari puluhan kasus tersebut, sembilan kasus diantaranya TPPO bermodus mempekerjakan orang sebagai tenaga kerja luar negeri secara ilegal. 

Kemudian, 17 kasus diantaranya perdagangan orang bermodus muncikari menjajakan kemolekan tubuh wanita dewasa dan anak-anak. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, kasus TPPO modus menawarkan pekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) berlokasi di Blitar dan Kediri. 

Pelaku berlagak sebagai agensi yang mampu menyediakan peluang pekerja negara Malaysia. Jenis pekerja yang dijanjikan adalah pembantu rumah tangga. 

Setibanya di sana, janji tersebut cuma isapan jempol belaka.

Para TKI itu dipekerjakan sebagai buruh peternakan dan perkebunan yang upahnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. 

"Negara tujuannya kebanyakan Malaysia. Lebih banyak ditawarkan sebagai pekerja rumah tangga, tapi ada yang kita proses ini, dijanjikan PRT, tapi malah dipekerjakan sebagai tukang di peternakan dan perkebunan," ujarnya dalam konferensi pers 100 Hari Asta Cita Satgas Khusus TPPO Polda Jatim di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Jumat (22/11/2024). 

Farman menjelaskan, praktik lancung TPPO modus tawaran pekerja migran tersebut ada juga yang dilakukan oleh agensi perseorangan. 

Biasanya, modus semacam itu, dilakukan oleh orang-orang yang sudah lebih dulu bekerja di luar negeri. 

Lalu, para pelaku memberikan informasi dan kabar kepada sanak keluarga yang masih tinggal di kampung halaman untuk mengikuti jejak mereka. 

"Juga ada, seperti yang disampaikan Kabareskrim. Yakni, karena mungkin saudaranya temannya sudah mendahului berada di luar negeri. Nah ini saudara yang ada di Indonesia ingin ikut ke sana. Ini salah satu modus yang kami temukan," jelas mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim itu. 

Bahkan, ada juga pelaku yang berlagak sebagai agensi kelembagaan berkedok biro pelatihan kerja. 

Para korban dimintai sejumlah uang untuk dijanjikan pekerja enak di luar negeri. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved