Perjalanan Paula Verhoeven Digugat Cerai Baim Wong, Awalnya Kaget Kini Pasrah dengan Keadaan
Beginilah perjalanan Paula Verhoeven digugat cerai Baim Wong dari awalnya kaget hingga kini cuma pasrah dengan keadaan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Curhat Sulit Bertemu dengan Anak
Di tengah proses perceraian, Paula mengaku kesulitan untuk bertemu dengan kedua anaknya yang masih berada dalam asuhan Baim.
Kuasa hukum Paula, Alvon Palma Kurnia, meminta agar Baim memberikan akses yang adil bagi Paula untuk bertemu anak-anaknya.
"Pada intinya sih ya itu harus ada kesamaan akses," kata Alvon di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Alvon menilai Paula memiliki hak untuk bertemu kedua anaknya, mengingat dia adalah ibu kandung.
"Kalau memang haknya, ya serahin aja. Berikan waktu bagi si ibu untuk bertemu, berikan waktu untuk memeluk, berikan waktu untuk menangis bersama," harapnya.
Dengan demikian, diharapkan Baim dapat memahami kondisi Paula, yang kini tidak tinggal lagi bersama anak-anaknya.
Alasan Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven

Baca juga: Akhirnya Rezky Aditya Mau Tes DNA, Wenny Ariani Yakin Kekey Anak Biologis Suami Citra Kirana
Alasan Baim Wong ceraikan Paula Verhoeven yang sebenarnya disorot terkait bukti-bukti perselingkuhan yang ditunjukkan saat persidangan.
Menurut pihak pengacara Paula Verhoeven, bukti perselingkuhan yang disodorkan Baim Wong dinilai tidak sah.
Pengacara Paula Verhoeven, Alvon Kurnia mengungkapnya dalam tayang youtube Citra Selebriti, baru-baru ini.
Alvon mengatakan, materi yang disebut bukti dari Baim Wong itu tak membuktikan apapun.
“Di situ tidak ada terbukti apa-apa, bisa dikatakan saat ini kami menolak. Kami menilai bahwa tidak ada apa yang dituduhkan oleh si penggugat. Walaupun kami menilai bahwa dalil mereka itu berubah-ubah,” jelasnya.
Alvon menduga jika bukti itu ilegal dan tidak sah.
Hal itu lantaran bukti terutama dari isi HP itu tidak didapat secara utuh dan tanpa persetujuan.
“Kebanyakan bukti elektronik, terkait dengan bukti itu sebenarnya di dalam UU ITE, bukti itu harus utuh oleh sebab itu kalau ada bukti yang tidak utuh itu tidak bisa dijadikan barang bukti,” jelas Alvon.
perjalanan Paula Verhoeven digugat cerai
Baim Wong gugat cerai Paula Verhoeven
Paula Verhoeven
Baim Wong
cerai
suryamalang
Curhatan Jokowi ke Teman Angkatan UGM: Ijazah, Skripsi, KKN Disebut Palsu 'Saya Kuliah Susah-susah' |
![]() |
---|
Profil TNI Serma Tengku Dian Tersangka Bunuh Istrinya, Astri Gustina, Keseharian Diungkap Tetangga |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Kendal Jateng Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi di Atas Rp 1,7 Miliar |
![]() |
---|
Sinopsis Drama Korea Head Over Heels Episode 11 Tayang Senin 28 Juli 2025 |
![]() |
---|
HASIL Autopsi Diplomat Arya Daru Mengejutkan Polisi, Memang Benar Pembunuhan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.