Berita Artis

Tanggapan Mahalini Salahkan WO Pernikahannya Dianggap Tidak Sah, Rizky Febian Tidak Bermaksud Siri

Tanggapan Mahalini salahkan WO pernikahannya dianggap tidak sah oleh Pengadilan Agama, Rizky Febian tidak bermaksud siri.

|
Instagram @rizkyfbian/@mahaliniraharja
Mahalini (kanan) salahkan WO pernikahannya dianggap tidak sah oleh Pengadilan Agama, Rizky Febian (kiri) tidak bermaksud siri. 

"Karena memang hari ini rangkaiannya membereskan administrasi yang memang sedang kita proses dan kebetulan hanya permasalahannya dari buku nikah,” terangnya.

Bahkan, Rizky Febian dan Mahalini sebenarnya sudah menyerahkan urusan persiapan pernikahannya kepada Wedding Organizer (WO).

Oleh karena itu, mereka berdua tidak tahu jika ada kendala di administrasi.

"Kalau aku dan Lini sudah mempercayai WO yang kita pegang, jadi pada dasarnya pihak mereka yang bertanggung jawab," jelas Rizky Febian.

Kesalahan Wali Nikah

Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana berdasarkan aturan yang berlaku seorang muslimah hanya boleh dinikahkan oleh wali nasab dan wali hakim. 

Lantaran orang tua pengantin wanita berbeda agama dengan anaknya, maka seharusnya Mahalini dinikahkan oleh wali hakim, yakni kepala KUA. 

Diketahui Mahalini resmi memeluk agama Islam atau mualaf dua hari sebelum dinikahi oleh Rizky Febian.

"Mahalini, istrinya itu kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari" lanjut Suryana di YouTube Rasis Infotainment, Selasa (26/11/2024) melansir Tribunnews.com.

Namun karena ayah Mahalini bukan penganut agama Islam, ia tidak bisa menjadi wali nikah putrinya. 

"Setelah dia mualaf dan kemudian nikah otomatis orang tuanya juga bukan muslim, di situ (harusnya) walinya bukan orang tuanya," ungkap Suryana.

Baca juga: Borok Akun TikTok Hazwa Fitnah Mahalini Selingkuh, Konsisten Bikin Konten Menjelekkan Sejak Dulu

Akibat ayah Mahalini tidak bisa menjadi wali nikah anaknya, mempelai memilih seorang ustaz sebagai wali nikah yang seharusnya tidak demikian.

"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz, jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim" kata Suryana.

Hal itu kata Suryana membuat satu rukun nikah tidak terpenuhi.

"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Suryana.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved