Pilkada Kabupaten Malang 2024

Belasan Warga Desa Gondanglegi Wetan Kabupaten Malang Sempat Ditolak saat Mencoblos di TPS 13

Belasan warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang sempat ditolak oleh petugas KPPS saat hendak mencoblos di TPS 13.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/LU'LU'Ul ISNAINIYAH
Suasana TPS 13 di Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (27/11/2024). Di Gondanglegi Wetan ada dua cabup yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Malang 2024, yakni Muhammad Sanusi dan Gunawan Wibisono. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Belasan warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang sempat ditolak oleh petugas KPPS saat hendak mencoblos di TPS 13.

Alasannya, karena warga tidak membawa KTP elektronik sebagai syarat wajib untuk menyalurkan haknya ke TPS.

Penolakan warga yang hendak mencoblos ini sempat Ali Ridho, pemilih yang ada pada saat kejadian.

Ia mengatakan kurang lebih ada 12 warga yang tidak bisa masuk ke dalam TPS 13.

Dalam video, warga tampak kesal karena disuruh untuk mengambil KTP dan kembali lagi.

“Awalnya itu banyak pemilih yang ditolak alasannya nggak bawa KTP,” ujar Ali ketika dikofirmasi, Rabu (27/1/2024)

Usai diimbau untuk mengambil KTP, sebagaian warga yang kembali dan ada yang memilih untuk tidak mencoblos.

Sementara Ali sendiri telah membawa KTP dan bisa menyuarakan haknya.

Secara terpisah, Ketua KPPS TPS 13, Andri Wulandari menjelaskan bahwa terjadi miss komunikasi saat pengecekan daftar hadir.

Yakni warga tersebut tidak membawa KTP. Padahal dalam menyebarkan undangan c pemberitahuan, petugas sudah mengimbau untuk membawa KTP saat mencoblos.

“Waktu penyebaran undangan c pemberitahuan itu sudah menghimbau bahwasanya harus membawa KTP. Itupun juga sudah aturan dari KPU,” terang Andri.

Ia menjelaskan, meskipun tidak membawa KTP asli, warga bisa membawa identitas lainnya seperti KK asli atau foto copy, maupun KTP foto copy.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan bawha pemilih hendak mencoblos wajib membawa KTP elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau identitas pendukung lainnya.

“Syarat ini sudah tercantum dalam surat C pemeberitahuan,” tukas pria dengan sapaan Dika.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved