Berita Viral

Reaksi Hotman Paris Gak Masuk Akal Agus Tersangka Disabilitas Tanpa Tangan Menodai Mahasiswi 'Aneh'

Reaksi pengacara Hotman Paris gak masuk akal Agus pria disabilitas tak punya tangan menodai mahasiswi resmi jadi tersangka 'aneh ini'

|
Instagram @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris (kanan) gak masuk akal Agus (kiri) pria disabilitas tak punya tangan menodai mahasiswi resmi jadi tersangka 'aneh'. 

SURYAMALANG.COM, - Reaksi pengacara Hotman Paris gak masuk akal Agus pria disabilitas menodai mahasiswi mencuat setelah kasus itu viral.

Hotman Paris menilai perkara ini aneh sehingga perlu menelusuri lebih jauh terkait Agus yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)

IWAS alias Agus (21) merupakan mahasiswa di Mataram yang tidak punya kedua tangan dan masih dibantu orang tua untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari.

Baca juga: Beda Keterangan Agus dan Polisi, Pemuda Tanpa Dua Tangan Ditetapkan Tersangka Menodai Mahasiswi

Agus lantas dilaporkan oleh seorang mahasiswi atas tuduhan pemerkosaan yang dilakukan pada awal Oktober 2024 lalu di sebuah home stay kawasan Kota Mataram, NTB.

Kemudian Agus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB pada Kamis (28/11/2024).
 
Akibat perbuatannya, Agus yang juga seorang seniman itu dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Menanggapi kasus tersebut, Hotman Paris Hutapea mengaku prihatin dan tidak percaya dengan penetapan tersangka pemuda disabilitas dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi.

Hotman Paris menegaskan dirinya bakal melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa pemuda disabilitas itu. 

"Makanya aneh, ini aku lagi coba telusuri," tulis Hotman Paris di Instagram-nya @hotmanparisofficial, Minggu (1/12/2024) melansir TribunSumsel.com.

Baca juga: Alasan 537 Donatur Gugat Agus Salim, Denny Sumargo dan Yayasan Novi, Pengacara: Tidak Berpihak!

Menurut Hotman Paris, penetapan tersangka terhadap pemuda disabilitas itu tidak masuk akal. 

Apa lagi dalam menjalani kesehariannya, Agus masih harus dibantu orang tuanya.

"Kasian makan, mandi, buang besar pun dibantu gimana dia mau perkosa mahasiswi, gak masuk akal," terang Hotman Paris.

Kasus yang menimpa Agus itu juga menjadi perhatian anggota DPR RI Ahmad Sahroni. 

Melalui akun Instagram-nya, Sahroni menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Agus.

Sahroni pun membagikan cuplikan wawancara Agus yang dituding merudapaksa seorang mahasiswi di kampus.

Dalam postingan-nya, Sahroni yang syok tampak bertanya ke akun Polri soal kasus Agus tersebut.

Sahroni mempertanyakan apakah Agus dimungkinkan untuk memperkosa seorang mahasiswi mengingat kondisi fisiknya yang terbatas. 

"Ini beneran gak sih kejadian di Polda NTB ? Disablitas yg tidak memilki tangan apa iya bisa memperkosa ?" tanya Ahmad Sahroni.

Baca juga: Tawaran Denny Sumargo Rp 300 Juta Ditolak Agus Salim Gak Cukup untuk ke Singapura Ih Sombongnya

Atas kasus yang menimpa Agus, netizen di media sosial pun mengurai simpati kepada pemuda berdarah Bali tersebut.

Agus juga berharap agar Presiden Prabowo memberikan keadilan untuknya karena masih ingin melanjutkan karier sebagai seniman dan statusnya sebagai mahasiswa.

"Saya ingin bertemu dengan Presiden Prabowo untuk menunjukkan karya seni gamelan yang saya mainkan" ujar Agus di Youtube Official iNews dikutip Minggu (1/12/2024).

"Walaupun saya hanya bisa menggunakan jari-jari kaki saya, saya ingin membuat Presiden bangga dan mungkin bisa dikenal oleh dunia," imbuhnya. 

Agus berharap keadaannya bisa kembali seperti semula dan menghasilkan karya di masa depan.
 
"Saya ingin agar bisa kembali seperti semula, semoga dengan dukungan dan motivasi dari masyarakat, saya bisa lebih semangat dalam menjalani hidup dan berkarya," ujarnya.

Baca juga: Kisruh Donasi Agus Bikin Denny Sumargo Minta Bantuan Kemensos, Gus Ipul: Sembuh Jangan Kontroversi

Menurut penjelasan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), penetapan IWAS alias Agus sebagai tersangka sudah melalui proses penyidikan.

Agus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh korban, mahasiswi di sebuah Sekolah Tinggi Negeri Mataram pada Kamis (28/11/2024).
 
Dir Krimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, polisi sudah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.

Berdasarkan hasil visum juga ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.

"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," kata Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024). 

Syarief juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, penyebab Agus nekat merudapaksa perempuan tersebut akibat pengaruh judi dan minuman keras. 

Selain itu juga akibat bullying yang diterima Agus sejak masih kecil.

"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," jelas Syarief.

Baca juga: Teriakan Histeris Agus Salim Nangis Mediasi Gagal Pratiwi Noviyanthi Walk Out Sangat Kecewa Mbak

Mantan Wakapolres Mataram itu juga mengatakan, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban.

Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.

"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," kata Syarief.

Meskipun Agus tidak memiliki dua tangan namun saat menjalankan aksi bejatnya dia menggunakan kaki seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.

Kendati begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus, alasannya selama kooperatif dalam memberikan keterangan tidak dilakukan penahanan.

Agus dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta. 

Sementara, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus sudah melewati sejumlah rangkaian.

Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.

"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati lewat Youtube Official iNews dikutip Minggu (1/12/2024).

AKP Ni Made Pujawati menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka bukan dengan fisik namun lewat  tekanan sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinginan tersangka.

"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak" lanjut Made.

"Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan tersangka," katanya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved