Berita Viral
Beda Keterangan Agus dan Polisi, Pemuda Tanpa Dua Tangan Ditetapkan Tersangka Menodai Mahasiswi
Beda keterangan Agus dan polisi, pemuda tanpa dua tangan viral ditetapkan jadi tersangka menodai mahasiswi 'kok bisa saya dituduh'
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Beda keterangan Agus (21) dan polisi membuat kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) jadi rumit.
Agus yang penyandang disabilitas tidak punya kedua tangan dituduh memperkosa seorang mahasiswi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baik Agus dan polisi sama-sama punya pembelaan terlebih setelah kasus ini menjadi viral di media sosial.
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada awal Oktober 2024 lalu di sebuah home stay kawasan Kota Mataram, NTB.
Agus sendiri adalah seorang seniman yang kuliah di salah satu Sekolah Tinggi Negeri Mataram semester 7.
Baca juga: Kisah Nurochman Tukang Sapu Jadi Wali Kota Kalahkan Kris Dayanti di Pilkada Kota Batu, Mujur!
Menurut penjelasan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), penetapan IWAS alias Agus sebagai tersangka sudah melalui proses penyidikan.
Agus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh korban, mahasiswi di sebuah Sekolah Tinggi Negeri Mataram pada Kamis (28/11/2024).
Dir Krimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, polisi sudah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.
Berdasarkan hasil visum juga ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.
"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," kata Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024).
Baca juga: Sosok Nick De Munyck Bule di Gresik Aniaya Wanita Surabaya Pakai Obeng, Motif Terungkap
Syarief juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, penyebab Agus nekat merudapaksa perempuan tersebut akibat pengaruh judi dan minuman keras.
Selain itu juga akibat bullying yang diterima Agus sejak masih kecil.
"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," jelas Syarief.
Mantan Wakapolres Mataram itu juga mengatakan, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban.
Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," kata Syarief.
Agus disabilitas jadi tersangka
Agus disabilitas
disabilitas
tersangka
Lombok
Mataraman
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Polda NTB
berita viral
suryamalang
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.