Kronologi Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Ipda Nikson Buat Tetangga Lari Ketakutan

Kronologi polisi bunuh ibu kandung pakai gas elpiji 3 kg, Ipda Nikson bikin tetangga takut langsung kabur minta bantuan.

|
Wartakotalive.com/Youtube TribunSumsel.com
Ipda Nikson (kanan), polisi bunuh ibu kandung pakai gas elpiji 3 kg bikin tetangga takut langsung kabur minta bantuan. 

SURYAMALANG.COM, - Kronologi polisi bunuh ibu kandung pakai gas elpiji 3 kg terungkap setelah peristiwa itu ditangani Propam Polda Metro Jaya.

Pelaku adalah anggota Polres Metro Bekasi Kota bernama Ipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41).

Kejadian penganiayaan yang berujung penghilangan nyawa ini terjadi di Kampung Rawajamun, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Pengakuan Sahabat Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang, Sosok Baik & Tidak Bersikap Aneh-aneh

Adapun korban bernama Herlina Sianipar (61) memiliki usaha warung kelontong di Cileungsi Bogor.

Insiden tragis itu terjadi pada Minggu (1/12/24) malam, di warung milik korban.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan kronologi kejadian dimulai ketika Nikson pulang ke rumah.

"Dia pulang ke sini (Cileungsi) karena tinggal sama orang tuanya, ada sedikit cek-cok, sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan," ucap Rio kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (2/12/2024) melansir Tribunnews.com.

Dalam peristiwa tersebut, Nikson mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

Selanjutnya, pelaku mengambil tabung gas LPG berukuran 3 kilogram yang ada di warung dan memukul ibunya sebanyak tiga kali.

Baca juga: Pelajar SMK Semarang yang Ditembak Polisi Ternyata 3 Orang, 1 Tewas 2 Luka-luka Kini Trauma Berat

Menurut Rio, seorang pembeli yang menyaksikan penganiayaan tersebut merasa ketakutan dan melarikan diri.

Pembeli itu kemudian memberitahu warga sekitar yang segera menghubungi ambulans untuk membawa korban ke RS Kenari. 

"Korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia," jelas Rio.

Setelah melakukan penganiayaan, Nikson melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap. 

Namun, tidak lama kemudian, Nikson ditemukan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi dan ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Bogor. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kilogram.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved