Kronologi Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Ipda Nikson Buat Tetangga Lari Ketakutan

Kronologi polisi bunuh ibu kandung pakai gas elpiji 3 kg, Ipda Nikson bikin tetangga takut langsung kabur minta bantuan.

|
Wartakotalive.com/Youtube TribunSumsel.com
Ipda Nikson (kanan), polisi bunuh ibu kandung pakai gas elpiji 3 kg bikin tetangga takut langsung kabur minta bantuan. 

Rio menambahkan, jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses otopsi sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena pelaku dengan tega membunuh ibu kandungnya sendiri," terang Rio.

Adapun Aipda Nikson sehari-hari bertugas di Polres Metro Bekasi Kota

“Anggota Polrestro Bekasi,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Baca juga: Permintaan Ibu korban Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Harus Dihukum Mati Tak Ada Wajah Penyesalan

Kini, Petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa pelaku 

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” imbuh Bambang.

Kapolres Bogor akan menindak tegas oknum anggota polisi yang tega menganiaya ibu kandung hingga tewas.

"Kami akan tindak tegas kasus penganiayaan terhadap ibu kandung yang berujung kematian ini," kata Kapolres Bogor, AKBP AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Meskipun pelaku penganiayaan merupakan anggota Polri, Rio memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. 

“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait kode etiknya. Sementara terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor," ujarnya.

"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena pelaku tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” tegas Rio.

Baca juga: Identitas Polisi yang Tembak 3 Pelajar Semarang 1 Tewas Terungkap, 2 Korban Selamat Memprihatinkan

Rio sejauh ini belum menjelaskan motif dari kejadian tersebut karena masih melakukan pendalaman terkait kejadian ini.

"Nanti kami sampaikan, anggota lagi melakukan penyelidikan secara mendalam, mengumpulkan barang bukti, dan saksi," terangnya.

Sementara, mengenai kabar soal Aipda Nikson alami gangguan jiwa, Kapolres Bogor menegaskan pihak tak melihat tanda-tanda ada tersebut.

"Kami tidak melihat itu," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro melansir dari berbagai sumber.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved