Jaringan Narkoba Nasional di Malang
Modus Jaringan Narkoba Kirim Ganja Ratusan Kilogram Masuk ke Malang, Tenang Gunakan Jasa Ekspedisi
Agar tidak mengundang kecurigaan, kardus berisi ganja itu dicampur dengan berbagai peralatan rumah tangga.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Jaringan narkoba antar provinsi yang menembus kota Malang punya cara licin untuk mendatangkan ganja dari pulau Sumatra.
Sebelum modus atau pola kerja mereka dibongkar Satresnarkoba Polresta Malang Kota, mereka seringkali leluasa mendatangkan ganja dari Medan ke Malang dengan menggunakan kurir atau jasa ekspedisi kiriman barang.
Baca juga: BREAKING NEWS : Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibongkar Polresta Malang Kota, Sita 166,58 Kg Ganja
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan, jaringan narkoba Medan-Malang itu hanya bermain dengan pola kemasan untuk memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim ganja.
"Jadi, mereka ini menyamarkan paket ganja yang akan dikirim ke Jakarta lewat jasa ekspedisi berinisial RI. Yang mana, ganja tersebut dimasukkan ke dalam bungkus kardus biasa," ujar Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).
Agar tidak mengundang kecurigaan, kardus berisi ganja itu dicampur dengan berbagai peralatan rumah tangga.
"Jadi, ganja itu dibungkus dan dimasukkan ke dalam kardus lalu ditambahi dengan berbagai perlengkapan rumah tangga. Sehingga, paket kiriman ganja itu disamarkan seolah-olah itu kiriman perlengkapan rumah tangga," jelasnya.
Meski hal itu telah dilakukan, namun dengan kesigapan dan ketelitian petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota, aksi tersebut berhasil digagalkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka dan mengamankan barang bukti ganja sebanyak total 166,58 kilogram.
Keenam tersangka itu berinisial CRIZ (26) dan AJ (25) asal Probolinggo, AD (30) asal Pakis Kabupaten Malang, RID (30), warga Padang Sidempuan Sumatera Utara, SUK (30), warga Lampung Tengah, dan DIK (30), warga Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati ataupun pidana penjara seumur hidup.
Diketahui, rilis ungkap jaringan narkoba itu dipimpin langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono. Dan hadir juga Pangdam V/ Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin termasuk Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.