Jaringan Narkoba Nasional di Malang

BREAKING NEWS : Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibongkar Polresta Malang Kota, Sita 166,58 Kg Ganja

Dari pengungkapan jaringan narkoba Medan-Malang ini polisi menangkap 6 ersangka dan mengamankan barang bukti ganja sebanyak total 166,58 kilogram.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Purwanto
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto saat merilis pengungkapan jaringan narkoba yang telah dilakukan Polresta Malang Kota dengan barang bukti ganja sebanyak 166,58 kilogram, Selasa (3/12/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan narkoba nasional dengan barang bukti ratusan kilogram ganja.

Jaringan narkoba yang dibongkar ini merupakan jaringan perdagangan ganja lintas provinsi, dari Medan Sumatera Utara - Malang, Jawa Timur.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka dan mengamankan barang bukti ganja sebanyak total 166,58 kilogram.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut berasal dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya.

"Awalnya pada tanggal 11 September atau bersamaan dengan digelarnya Operasi Tumpas Semeru 2024, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan tiga tersangka. Ketiganya ditangkap dari sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Wuni Kecamatan Klojen Kota Malang," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).

Diketahui, para tersangka itu berinisial CRIZ (26) dan AJ (25) asal Probolinggo dengan barang bukti ganja 3 kilogram.

Lalu tersangka AD (30) asal Pakis Kabupaten Malang dengan barang bukti ganja 79,55 gram.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan didapati informasi bahwa akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar lewat jasa pengiriman ekspedisi berinisial RI.

Dan di tanggal 30 September 2024, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan pengiriman  tersebut.

Diketahui, ganja tersebut  seberat 36,2 kilogram dan rencananya akan dikirim ke Jakarta.

Dari hal itu, petugas menangkap dua tersangka yang bertugas mengirimkan barang ganja yaitu berinisial RID (30), warga Padang Sidempuan Sumatera Utara dan SUK (30), warga Lampung Tengah. 

Dari pengakuan keduanya, ganja itu milik tersangka berinisial DIK (30), warga Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, yang akhirnya ditangkap di rumahnya.

Dari rumah kontrakan milik DIK, didapatkan barang bukti ganja seberat 41,2 kilogram.

Sedangkan dari bak mobil truk milik DIK, didapati barang bukti ganja seberat 86,1 kilogram.

Sehingga apabila ditotal, keseluruhan ganja yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini sebanyak 166,58 kilogram.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved