UMK 2025 Wilayah Jatim

Kenaikan UMK Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan Tahun 2025, Lengkap dengan Prediksi Gaji

Berikut prediksi kenaikan UMK Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Ponorogo sekaligus Kota dan kabupaten Pasuruan untuk tahun 2025.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM
Kenaikan UMK Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan Tahun 2025, Lengkap dengan Prediksi Gaji  

Nominal resmi dari pemerintah daerah bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi dari prediksi di atas. 

Sementara untuk menghitung UMK dibutuhkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur. 

UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.

Demikian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan dalam hitungan prediksi setelah UMP dipastikan naik. 

 Pemkab Mojokerto Tunggu Soal Formulasi Perhitungan Besarannya 

Berada di ring satu, upah minimun kota kabupaten (UMK) di Kabupaten Mojokerto 2025 dipastikan bakal naik.

Kenaikan UMK Kabupaten Mojokerto tersebut menyusul kebijakan pemerintah pusat terkait rencana menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di angka 6,5 persen, termasuk UMP Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, M.Taufiqurrohman mengatakan, besaran UMK 2025 Kabupaten Mojokerto akan tetap merujuk pada UMP provinsi Jatim yang hingga kini belum ditetapkan.

"Kami belum dapat menyampaikan berapanya (UMK Kabupaten Mojokerto 2025). Tetapi yang jelas kita (Pemkab Mojokerto), diberi waktu maksimal untuk menetapkan UMK paling lambat pada 25 Desember tahun ini," ucap Taufiqurrohman, Senin (2/12/2024).

Adapun besaran UMK Kabupaten Mojokerto masuk wilayah ring 1, mengalami kenaikan setiap tahunnya.

UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2022 Rp 4.354.787.

UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2023 Rp 4.504.787

UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2024 Rp 4.624.787

Sehingga apabila UMP Jatim naik 6,5 persen, maka kemungkinan UMK Kabupaten Mojokerto 2025 bakal mengalami kenaikan dan diperkirakan mencapai di angka Rp 4.925.398 atau naik Rp 300.611 dari UMK 2024. 

"Kalau sesuai data memang UMK Kabupaten Mojokerto naik setiap tahun. Nah, untuk UMK 2025 kita masih menunggu regulasi dari pusat (Kemnaker) karena sampai sekarang belum turun ke daerah. Kita juga masih menunggu UMP Jatim 2025," ungkap Taufiqurrohman.

Menurut dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto untuk mengkaji perhitungan 
UMK 2025 sesuai formulasi yang dianjurkan, sebelum kesepakatan dan akhirnya diteken oleh Bupati Mojokerto untuk diusulkan ke Gubernur Jawa Timur.

Sedangkan, perhitungan UMK 2024 Kabupaten Mojokerto tahun lalu menggunakan formulasi yaitu, inflasi + pertumbuhan ekonomi x @ (Alpha).

"Kita akan rapatkan dengan dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto, sambil menunggu regulasi dari pusat terkait apa formulasi. Karena formulasi itu akan digunakan untuk menghitung besaran UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2025 nanti," pungkasnya.

*Buruh Soal UMK 2025*

Serikat buruh Kabupaten Mojokerto menanggapi terkait rencana kenaikan UMK 2025 di Bumi Majapahit.

Ketua FSPMI Kabupaten Mojokerto Eka Hernawati menjelaskan pihaknya segera melakukan rapat dengan dewan pengupahan terkait juknis dan formulasi yang nantinya akan digunakan merumuskan UMK 2025 maupun UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota).

"Kita akan melaksanakan rapat dewan pengupahan dulu untuk membahas naiknya UMK dan UMSK tahun 2025," kata Eka Hernawati.

Menurut Eka, pihaknya bersama dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait formulasi dalam perhitungan UMK tersebut.

"Semua masih menunggu aturannya," tandasnya. 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved