Breaking News

Berita Trenggalek Hari Ini

Koruptor Dana BOS SMP 3 Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Tuntutan JPU kepada Ribut adalah pidana 5 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau subsider kurungan 3 bulan.

SURYAMALANG.COM/Sofyan Arif Candra
Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (6/12/2024). 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Terdakwa perkara tindak pidana korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek, Ribut Gestarini (58) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subidair 2 bulan kurungan.

Selain itu Ribut juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 257.150.275,890 subsidair 10 bulan Penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (6/12/2024).

"Majelis hakim menyatakan saudara ribut gestarini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UURI jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, Jumat (6/12/2024).

Dalam sidang tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) bersikap pikir-pikir.

"JPU diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding," ucap Rio.

Salah satu yang menjadi pertimbangan JPU adalah putusan majelis hakim yang lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.

Rio menuturkan, tuntutan JPU kepada Ribut adalah pidana 5 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau subsider kurungan 3 bulan. 

"Sedangkan putusan 4 tahun denda Rp 200 subsider 2 bulan kurungan. Untuk itu JPU akan membaca dan mempelajari terlebih dulu putusannya sebelum menentukan sikap," pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, perkara korupsi BOS tersebut terjadi pada periode 2017-2019, dengan jumlah total dana yang dikelola mencapai Rp 2,5 miliar. 

Tersangka utama dalam perkara tersebut adalah Sardiani Tri Utomo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Trenggalek, sedangkan Ribut bertindak sebagai Bendahara Dana BOS.

Kasus Ribut merupakan pengembangan dari kasus sang Kepala Sekolah yang sudah meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, Ribut diduga bekerja sama dengan Sardiani untuk melakukan penyalahgunaan dana BOS.

Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 514 juta.

Ribut yang menjabat sebagai Bendahara Dana BOS diduga turut serta dalam melancarkan kasus korupsi dengan cara memanipulasi dokumen pertanggungjawaban kuitansi, nota, maupun stempel yang dibuat sendiri secara aktif oleh Ribut atas perintah sang kepala sekolah.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved