Berita Malang Hari Ini
Kasus Guru Ropi'an dan Murid di Dampit Malang Berujung Damai, Orangtua Resmi Cabut Laporan Polisi
Mediasi berjalan lancar, bahkan antara Rupi'an dan pelapor saling berpelukan di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Malang, Senin (9/12/2024)
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Trauma itu menyebabkan DE tidak sekolah selama satu bulan setelah kejadian di Agustus lalu.
"Kemarin-kemarin masih ada (trauma) tapi alhamdulillah sekarang membaik. Kemarin pas sekolah misal ketemu gurunya itu (Rupi'an) anaknya masih ada rasa takut," bebernya.
Dikatakan JM, kini kondisi DE mulai membaik setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pendampingan.
Bahkan, DE kembali bersekolah dan mulai mengikuti ujian kelas 3 SMP.
Secara terpisah, Rupi'an menambahkan ada hikmah yang bisa diambil pascakejadian ini.
Ia berharap tidak ada kasus Rupi'an lagi ke depannya.
"Kejadian ini bisa menjadi pembelajaran, khususnya bagi wali murid harus lebih baik lagi dalam memberikan akhlak kepada murid sehingga wali tidak kuwalahan dalam mendidik," sambungnya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Rupi'an dilaporkan orang tua DE ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan.
Kejadin ini terjadi pada Agustus 2024, lalu dilaporkan pada pertengahan September.
Kronologinya, saat sebelum pelajaran dimulai, Rupi'an bertanya kepada anak didiknya apakah sudah melaksanakan salat subuh.
Dari pertanyaan yang dilontarkan Rupi'an di dalam kelas, DE salah satunya tidak salat subuh. Kemudian ia maju ke depan kelas.
Saat itu DE mengumpat lalu terdengar Rupi'an. Lalu Rupia'an reflek menampar DE.
Setelah kejadian ini, DE sempat tidak masuk sekolah.
Karena tidak terima, orang tua DE melaporkan kejadian ini ke polisi. Bahkan dalam proses mediasi, orang tua meminta ganti rugi senilai Rp 70 juta ke Rupi'an.(isn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.