Gugatan Pilbup Malang 2024 ke MK

BREAKING NEWS : Paslon Gunawan - Dokter Umar Usman Gugat KPU Kabupaten Malang ke MK

Wiwied Tuhu Prasetyanto, Kuasa Hukum Paslon GUS menyampaikan gugatan berisi beberapa pelanggaran yang terjadi selama Pilkada Kabupaten Malang 2024.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
ILUSTRASI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor 2 Gunawan HS-dr Umar Usman saat mengikuti debat publik kedua pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (8/11/2024). Paslon GUS layangkan gugatan ke MK 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Tim Hukum pasangan calon Bupati Malang nomor urut 02, Gunawan HS dan dokter Umar Usman (GUS) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024.

Gugatan diajukan ke KPU Kabupaten Malang sebagai penyelenggara Pilkada. 

Gugatan telah dilayangkan pada 7 Desember 2024 dan telah diterima oleh MK.

Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 139/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertulis nama pemohon dan termohon. Kemudian terlampir berkas permohonan yang diajukan.

Wiwied Tuhu Prasetyanto, Kuasa Hukum Paslon GUS menyampaikan gugatan itu berisi beberapa pelanggaran yang terjadi selama Pilkada Kabupaten Malang 2024.

Adapun pelanggaran yang disampaikan antara lain keterlibatan kepala desa dalam kampanye paslon 01, melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye, penggunaan mobil dinas kepala daerah untuk kegiatan kampanye paslon 01, pengesahan jalan umum yang dibangun dengan dana APBD oleh palson 01, dan lainnya.

"Bahkan pelanggaran itu sudah kami sampaikan ke Bawaslu. Selain itu juga ada dugaan pelanggaran prasyarat pencalonan yang itu kita ajukan ke MK apakah pelanggaran prasyarat ini benar atau tidak tafsirnya yang dibuat penyelenggara," kata Wiwied ketika dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

Saat ini, Tim hukum diminta oleh MK untuk memperbaiki beberapa hal yang berkaitan dengan formalitas gugatan.

Wiwied menjelaskan, jika sampai MK berpendapat ada pelanggaran dalam kampanye, ini bisa mempengaruhi penetapan calon Bupati Malang.

Kemudian, tim hukum meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Atau bahkan kita minta dilakukan diskualifikasi ke calon yang melakukan pelanggaran terkait persyaratan. Jika dikabulkan pasti mempengaruhi penetapan," ucapnya.

Dengan adanya gugatan ini, pihaknya ingin menguji ke MK terkait kontestasi Pilkada yang dijalankan. 

Secara terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika sudah mengetahui adanya gugatan yang ditujukan ke penyelenggara Pilkada.

"Kami siap menjalankan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Dika, sapaan akrabnya

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved