Berita Batu Hari Ini
Pemkot Batu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok
Perlu peningkatan fasilitas di area KTR, seperti penyediaan tempat khusus merokok (smoking area) yang dilengkapi fasilitas memadai
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Dinas Kesehatan Kota Batu menggelar Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menekankan kembali tentang tugas dan fungsi Satgas KTR.
Selain itu juga dilakukan pembagian tugas masing-masing kelompok kerja sesuai dengan Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/411/KEP/422.012/2003 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok Kota Batu.
Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan Kota Batu, dr Susana Indahwati, mengatakan, evaluasi ini dilakukan setelah pelaksanaan monitoring Perda KTR di beberapa lokasi di Kota Batu seperti di fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, perkantoran, tempat bermain anak, sekolah, tempat ibadah, tempat umum, hingga kendaraan angkutan umum.
“Kami telah melakukan supervisi dan alhamdulillah tidak ditemukan pelanggaran KTR pada 7 tatanan yang dikunjungi. Selain itu, tulisan dan stiker larangan merokok juga mulai banyak terpasang di berbagai lokasi,” kata Susana, Kamis (12/12/2024).
Susana menilai, penerapan Perda KTR di Kota Batu telah menunjukkan hasil yang positif.
Termasuk di beberapa OPD di Balai Kota Among Tani, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan alun-alun.
Namun ia mengingatkan perlunya peningkatan fasilitas di area KTR, seperti penyediaan tempat khusus merokok (smoking area) yang dilengkapi fasilitas memadai pada tatanan terbatas merokok.
“Perda ini tidak hanya fokus pada larangan merokok, tetapi juga mengawasi implementasi aturan, seperti pemasangan tanda larangan merokok, larangan iklan rokok, serta pencegahan keberadaan asbak atau puntung rokok di kawasan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Batu, Syarifah Welly menambahkan, meskipun tidak ditemukan pelanggaran langsung, beberapa lokasi masih kurang optimal dalam memberikan informasi terkait KTR.
“Kami mengajak semua kelompok kerja untuk menyusun program kerja yang lebih terarah agar penerapan KTR semakin tertib. Perda Nomor 10 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Kota Batu,” jelas Syarifah Welly.
Dengan monitoring dan evaluasi yang terus dilakukan, Pemkot Batu berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi Perda KTR sehingga tercipta udara yang segar dan sehat di berbagai tempat di Kota Batu.(myu)
Jelang Nataru BNN Gelar Tes Urine Di Empat Lokasi Hiburan Malam di Kota Batu |
![]() |
---|
Hasil Tes IVA Dinkes Kota Batu Deteksi 3 Orang Suspect Kanker Serviks dan 1 Orang Tumor Serviks |
![]() |
---|
Jasa Yasa Gandeng Investor untuk Revitalisasi Hotel Songgoriti Kota Batu |
![]() |
---|
Inilah Titik Rawan Macet di Kota Batu saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Hotel Songgoriti Jadi Angker, Koordinator LSM Pro Desa Menilai Jasa Yasa Harus Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.