Balita Jombang Tewas Diracun
FAKTA BARU Balita Jombang Tewas Diracun Saat Ibunya Tidur Bareng Pacar, Ada Unsur Balas Dendam
Berikut ini fakta kronologi lengkap seorang balita di Kabupaten Jombang tewas diduga diracun oleh pacar ibunya yang bersekongkol dengan sepupu korban.
KRONOLOGI Lengkap Balita Jombang Tewas Diracun Pacar Ibunya, Racun TIkus Beli Online dan Ada Dendam
Laporan wartawan SURYAMALANG.COM, Anggit Pujie Widodo
SURYAMALANG.COM, JOMBANG – Berikut ini fakta baru seorang balita di Kabupaten Jombang tewas diduga diracun oleh pacar ibunya yang bersekongkol dengan sepupu korban.
Rupanya, dari pengungkapan penyidik Polres Jombang, dua pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu jauh-jauh hari dengan membeli racun tIkus terlebih dahulu melalui toko online.
Tak hanya itu, penyidik Polres Jombang juga menemukan fakta baru, yaitu ada unsur balas dendam dari sepupu korban atau ponakan ibu korban.
Adapun Polres Jombang telah menetapkan kedua terduga pelaku itu sebagai pembunuhan. Namun, ada kecenderungan mengarah pada pembunuhan berencana.
Sementara, korban yang bernasib nahas tersebut masih berusia 3,5 tahun yang selama ini tinggal di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Sedangkan kedua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi penjara berinisial JP dan AZ.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan kasus pembunuhan balita itu bisa mengarah ke pembunuhan berencana.
Margono mengungkapkan secara detail kronologi lengkap kedua tersangka berniat membunuh korban dengan cara meracuninya.
Baca juga: KRONOLOGI Balita di Jombang Meninggal Diduga Dianiaya Pacar Ibunya, Banyak Luka di Tubuh Korban
"Pelaku utama inisial JP ini memiliki hubungan dengan ibu korban,” ujar Margono saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Jumat (13/12/2024).

Ia membeberkan hasil autopsi yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap korban menunjukkan ada luka lebam dan indikasi keracunan.
“Sehingga ada pemeriksaan lanjutan terkait organ tubuh dalam korban," terang Margono.
Kronologi lengkap
Margono kemudian mendetailkan waktu peristiwa dimulai perencanaan pembunuhan tersebut.
Ia mengatakan, pada 27 November, JP memesan racun tikus melalui took online.
Kemudian pada 30 November paket berisi racun tikus itu tiba di rumahnya.
Barulah, pada 6 Desember, JP bersama AZ merencanakan niat jahat.
Baca juga: Pemuda di Jombang Aniaya Balita Hingga Tewas, Upaya PDKT ke Mama Muda Ibu Korban Berujung Penjara
Ia merencanakan menuang racun tikus yang sudah dibeli ke dalam botol minuman.
Botol minuman yang dimaksud merupakan tempat untuk mencampur susu korban.
"Pada 6 Desember sampai 9 Desember itu, kedua pelaku ini menginap di rumah ibu korban. Dengan kondisi pada saat malam hari itu, pelaku utama yang berinisial JP ini tidur bersama pacarnya alias ibu korban," ungkap Margono.
Sementara pelaku kedua AZ adalah orang yang menuangkan racun itu ke dalam botol tersebut.
Parahnya, AZ menuangkan racun tikus ke dalam botol yang biasa digunakan untuk menuangkan susu ke korban setiap malam.
"Mulai dari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin. Setiap malam itu dituangkan," katanya.
Pada Senin, racun tikus yang sudah bertekstur cair habis.
Pada Selasa, pelaku membeli lagi racun tikus bertekstur bubuk.
Racun tikus itu dituangkan dalam susu maupun gelas yang sering digunakan untuk diminum korban.
Lalu pada Rabu (11/12/2024) malam, JP mengajak korban ke rumah pelaku.
Di sanalah ada indikasi kekerasan, alasannya karena korban rewel.
"Tidak lama kemudian, korban kemudian kejang. Pelaku pun menghubungi ibunya. Lalu ibunya pun datang dan langsung dibawa ke rumah sakit," bebernya.
Dari hasil autopsi, penyebab korban meninggal karena terdapat kekerasan benda tumpul di kepala.
Dan juga diindikasikan mengalami keracunan.
"Hasil laboratorium masih kami proses. Kami akan menyampaikan apabila hasil lab itu sudah keluar," katanya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, AZ, keponakan korban ini sudah mengenal ibu korban sejak 2 bulan yang lalu.
Pelaku AZ ini disebut punya rasa dendam karena ibu korban dianggap sering mengeluarkan bahasa yang membuat AZ sakit hati.
"Sehingga, dua orang pelaku ini punya dasar yang sama yakni dendam terhadap ucapan. Dan juga, pelaku utama sendiri ketika bertengkar dengan ibu korban selalu mengancam akan membunuh anak tersebut," tukasnya.
Kini, JP dan juga AZ harus mendekam di jeruti besi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dua terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal perlindungan anak pasal 338. Pelaku dapat dihukum hukuman mati, seumur hidup, maupun paling lama 20 tahun penjara. Karena kami masukkan pasal pembunuhan berencana juga," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga dianiaya, balita di Kabupaten Jombang yang baru berusia 3,5 tahun meninggal dunia. Jasad bayi tersebut kini masih berada di Ruang Paviliun Kenanga Instalasi Kedokteran Forensik, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.
Diketahui, TA bayi asal Kecamatan Mojoagung, Jombang yang belum genap berusia 4 tahun itu tidak bisa lama hidup di dunia karena meninggal dunia diduga dianiaya.
Dari informasi yang dihimpun SURYA, penganiayaan terjadi di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang pada hari Rabu (11/12/2024).
racun tikus
Balita Jombang Tewas Diracun
Kabupaten Jombang
beli racun tikus via online
SURYAMALANG.COM
dendam
Kecamatan Mojoagung
Polres Jombang
AKP Margono Suhendra
Badai Cedera Hantui Arema FC Jelang Menjamu Persib Bandung, Singo Edan Butuh Keajaiban |
![]() |
---|
Patung Petani Berkepala Buah Apel di Kota Batu Bikin Bingung Wisatawan dan Warga |
![]() |
---|
Jadwal Tayang Drama Korea Genie Make a Wish Dibintangi Kim Woo Bin dan Suzy, Tonton Trailernya |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 1,3 M |
![]() |
---|
Bima Permana Putra Hilang saat Demo Ricuh di Jakarta, Ternyata Jualan Mainan Barongsai di Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.