Berita Viral
FAKTA-FAKTA Pemukulan Dokter Koas: Status Mahasiswi Lady Dibekukan, Lina Menyesal Suami Terancam KPK
FAKTA-FAKTA baru pemukulan dokter koas: status mahasiswi Lady dibekukan, Lina menyesal sopir dipenjara, suami terancam KPK.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Inilah fakta-fakta baru atas kasus pemukulan dokter koas yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Buntut masalah tersebut, status mahasiswi Lady Aurellia dibekukan oleh kampus Universitas Sriwijaya (Unsri).
Selain Lady, sang ibu Sri Meilina alias Lina juga menyesal telah membuat keributan hingga terjadi aksi pemukulan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi.
Baca juga: Bisnis Ibu Lady Tutup Usai Viral Kasus Pemukulan Dokter Koas, Ini Foto Butik Lina Dedy di Palembang
Muhammad Luthfi dipukul oleh Fadilla sopir Lina karena korban dinilai tidak sopan saat bicara dengan bosnya.
Lina diketahui tidak terima dengan jadwal piket anaknya jaga di rumah sakit yang dinilai kurang adil sehingga protes kepada Luthfi selaku ketua koas.
Pemukulan terhadap Luthfi terjadi di sebuah cafe kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (11/12/2024).
Berikut fakta-fakta barunya:
1. Status Mahasisiwi Dibekukan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya mengungkapkan, imbas kasus penganiayaan ini, status mahasiswi Lady dibekukan sementara.
Selain itu, Azhar juga menyebut penganiayaan ini sudah termasuk dalam bullying di pendidikan kedokteran.
”Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran namun bukan sistematik tetapi kasuistis." kata Azhar mengutip Kompas.com, Senin (16/12/2024).
"Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” sambungnya.
Baca juga: Profesi Ayah Luthfi Dokter Koas Dipukuli Gak Kalah Mentereng, Menjabat di Perusahaan Ternama
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam menilai kasus penganiayaan ini sudah masuk pada tindakan kriminal.
Terlebih tindakan penganiayaan dilakukan oleh pihak ketiga.
Untuk itu, Ari mendesak agar penegakan hukum perlu dilakukan agar masyarakat tidak mudah melakukan penganiayaan serupa.
”Jadi ini urusan dengan polisi. Apalagi jelas ada penganiayaan." tegas Ari.
"Penegakan hukum perlu ditunjukkan ke masyarakat agar jangan sampai ada anggapan bahwa penganiayaan mudah dilakukan ke orang lain,” ujarnya.
2. Lina Menyesal
Sri Meilina alias Lina merasa bersalah dan menyesal setelah perbuatannya protes soal jadwal piket sang anak berujung kisruh.
Suami Lina, Dedy Mandarsyah dan Lady juga syok sebab kini jadi sorotan publik, setelah sopirnya melakukan penganiayaan terhadap Luthfi.
"Ibunya merasa bersalah, karena inisiatif mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini," kata Titis Rachmawati, kuasa hukum Lina, Sabtu (14/12/2024) mengutip TribunSumsel.com.
Baca juga: Nasib Ayah Lady Buntut Dokter Koas Dipukuli, Hartanya Rp 9,4 M Bakal Didalami KPK Pernah Disebut OTT
Tak hanya ibunya yang merasa bersalah. Lady juga merasakan hal yang sama.
Lady bahkan sampai menggembok akun Instagramnya karena sudah menanggung malu.
"Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok," tegas Titis.
3. Ayah Lady Terancam Diperiksa KPK
Ayah Lady bernama Dedy Mandarsyah diketahui menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar).
Punya harta Rp 9,4 miliar, nama Dedy Mandarsyah ternyata pernah disebut-sebut dalam operasi tangkap tangan (OTT).
OTT itu dilakukan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim).
Gara-gara kasus ini KPK jadi semakin kuat untuk melakukan pendalaman terhadap kekayaan Dedy Mandarsyah, ayah Lady sebesar Rp 9,4 miliar.
Baca juga: Campur Tangan Lina Ubah Jadwal Dokter Koas Dibongkar Polisi, Intimidasi Luthfi Rekaman Suara Beredar
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Herda Helmijaya.
"Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut," ujar Herda, Minggu (15/12/2024) mengutip Kompas.com.
"Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman (terhadap kekayaan Dedy Mandarsyah)," sambungnya.
Herda menjelaskan, jika KPK sudah memiliki data yang kuat, maka mereka akan memeriksa Dedy.
Pihaknya memperkirakan Dedy akan dipanggil KPK dalam dua pekan ke depan untuk diklarifikasi.
"Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil," imbuh Herda.
4. Mau Liburan ke Eropa?
Beredar kabar di media sosial, alasan Lady menolak jadwal piket yang ditetapkan rekannya, Luthfi selama liburan Natal dan Tahun Baru karena ingin liburan ke Eropa bersama keluarganya.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rachmawati, ketika mendampingi DT saat diperiksa di Mapolda Sumsel.
"Itu sudah dilebihkan, enggak ada liburan. Katanya mau liburan ke Eropa, emang ke Eropa berapa jam naik pesawat?" kata Titis saat ditemui di Mapolda Sumatera Selatan, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Sosok Fadilah Tersangka Pemukulan Dokter Koas Bela Bos 20 Tahun Mengabdi Kerja Kini Dipenjara
Titis meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi terkait isu yang berseliweran di medsos.
"Kami akan luruskan kepada masyarakat dan orang-orang yang tidak tahu permasalahan. Jangan judge seseorang, karena medsos kan sudah diatur Undang-undang ITE.
Kami perhatikan akun-akun yang disebarkan dengan tujuan hal yang tidak baik," tuturnya.
Menurut Titis, Lady ingin meminta piket dijadwal ulang karena mengalami tingkat stres sebagai tenaga medis. Terlebih lagi banyaknya pasien di rumah sakit.
"Tingkat stres orang tidak bisa mengukurnya, apalagi baru diterjunkan ke masyarakat. Belum siap betul. Ada sesuatu yang tidak diperlakukan dengan yang sama," ujarnya.
5. Kondisi Korban Lutfhi
Kondisi Lutfhi diungkap oleh ayahnya, Wahyu Hidayat yang berharap keadilan ditegakkan dan menyesalkan penganiayaan yang menimpa sang putra.
"Kami merasa kecewa dengan peristiwa ini dan keadilan harus ditegakkan" kata Wahyu dijumpai di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Jumat (13/12/2024).
"Kami sudah melaporkan kejadian ini pada kepolisian dan berharap pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: Siapa Lady Viral Jadi Pemicu Dokter Koas Dipukuli? Dikenal Manja, Anak Tunggal Pejabat Kaya Raya
Wahyu mengatakan, Luthfi sudah pulang dari Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan setelah dirawat sejak hari Rabu (11/12/2024), namun harus tetap istirahat di rumah.
"Sudah diperbolehkan pulang hari ini (Jumat), tapi masih proses pemulihan. Kondisi psikologisnya masih syok," kata Wahyu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di pelipis sebelah kiri.
Selain itu, terdapat lebam di bagian mata dan merah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Fadilah.
6. Penyesalan Tersangka
Pelaku Fadilah alias DT sudah ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan tersebut, pada Sabtu (14/12/2024).
Dalam konferensi pers, DT terlihat tertunduk lesu dengan tangan diborgol.
Datuk mengaku, menyesal atas perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada korban karena telah melakukan pemukulan.
“Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” ujar Fadilla.” katanya di Polda Sumsel, Sabtu.
Atas perbuatannya, tersangka menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
DT dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Demikian fakta-fakta baru atas kasus pemukulan dokter koas, Muhammad Luthfi.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
pemukulan dokter koas
dokter koas dipukuli
dokter koas Unsri
Lady
Lina
Luthfi
Universitas Sriwijaya
Palembang
suryamalang
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.