Berita Viral

Campur Tangan Lina Ubah Jadwal Dokter Koas Dibongkar Polisi, Intimidasi Luthfi Rekaman Suara Beredar

Campur tangan Lina mau ubah jadwal dokter koas dibongkar polisi, intimidasi Luthfi demi anaknya bisa kumpul keluarga.

|
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA/TribunSumsel.com
Campur tangan Lina (kanan) mau ubah jadwal dokter koas dibongkar polisi, intimidasi Luthfi demi anaknya bisa kumpul keluarga. 

SURYAMALANG.COM, - Campur tangan Sri Meilina alias Lina ingin ubah jadwal dokter koas hingga berujung pemungkulan akhirnya terbongkar.

Hal itu dijelaskan oleh kepolisian Polda Sumsel (Sumatera Selatan) pasca-pelaku Fadilla alias DT (37) sopir Lina ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari penuturan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Lina sempat melakukan intimidasi terhadap korban Muhammad Luthfi

Luthfi adalah rekan anak Lina sesama dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra. 

Baca juga: Sosok Fadilah Tersangka Pemukulan Dokter Koas Bela Bos 20 Tahun Mengabdi Kerja Kini Dipenjara

Kombes Pol Anwar menyebut Lina melakukan intervensi atau campur tangan terkait jadwal piket yang ditetapkan korban.

Lina ternyata mengajukan protes karena jadwal piket yang ditetapkan Luthfi bertepatan dengan waktu kumpul keluarga putrinya, Lady.

"Ibu dari teman korban ini mengintimidasi dengan mengatakan kenapa anak saya dijadwalkan saat hari kumpul keluarga?" ungkap Kombes Pol Anwar, Sabtu (14/12/2024) mengutip Kompas.com.

Anwar menjelaskan, intimidasi tersebut dilakukan Lina karena merasa anaknya, Lady tidak diberikan jadwal yang adil oleh korban. 

Meskipun demikian, Luthfi yang menjadi sasaran intimidasi tetap menjelaskan jadwal tersebut telah disepakati oleh seluruh koas dan sesuai prosedur yang berlaku.

Penjelasan tersebut ternyata memicu emosi tersangka Fadilla alias DT yang merasa kesal karena permintaan majikannya tidak dipenuhi korban.

"Pelaku merasa bahwa korban ini sudah tidak sopan terhadap majikannya," ujar Anwar.

Baca juga: Pengakuan Fadilah Pelaku Pukul Dokter Koas Resmi Jadi Tersangka, Kesal Lihat Korban Senyam-senyum

Saat ini, status Sri Meilina ditetapkan sebagai saksi.

Polisi juga mengisyaratkan mereka akan memanggil Lina untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam kasus ini. 

"Tidak ada tindakan fisik yang dilakukan (Sri Meilina) di dalam video, namun kami masih mendalami apakah ibunya memenuhi unsur pidana untuk jadi tersangka," tegas Anwar. 

Beredar Rekaman Suara

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved