2 Sosok Bidan Pelaku Jual Beli 66 Bayi di Yogyakarta Pemilik Klinik Bersalin Mantan RW, Warga Syok
2 Sosok bidan pelaku jual beli 66 bayi di Yogyakarta salah satunya pemilik klinik bersalin mantan RW, warga tak menyangka.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Inilah sosok bidan pelaku jual beli bayi di Yogyakarta yang sudah beroperasi selama 14 tahun.
Ada dua pelaku yang ditangkap polisi, salah satunya adalah pemilik klinik atau rumah bersalin yang jadi lokasi praktik jual beli bayi.
Warga sekitar pun syok dengan temuan tersebut sebab pemilik rumah bersalin terhitung warga lama bahkan pernah jadi ketua RW.
Rumah bersalin tersebut ada di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan digerebek polisi setelah ada laporan soal adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak.
Lalu siapa para pelaku?
Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto, dalam keterangannya menyebut tersangka pertama berinisial DM (77) pemilik rumah bersalin tersebut.
Lalu tersangka kedua, JE (44) merupakan pekerja atau pegawai dari rumah bersalin yang dikelola oleh DM.
JE diketahui tinggal di Sleman, sedangkan DM membuka klinik bersalin di Gang Teratai, Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Baca juga: Alur Praktik Jual Beli 66 Bayi di Yogyakarta Selama 14 Tahun Baru Tertangkap, Harga Mulai Rp 55 Juta
Klinik atau rumah bersalin ini ternyata sudah terkenal di kalangan penduduk sekitar.
Warga sekitar Rio (24) mengatakan, klinik tersebut sudah beroperasi sejak dia kecil.
Rio pun kaget ketika mengetahui salah seorang bidan di klinik tersebut menjalankan praktik ilegal, jual beli bayi.
"Saya malah baru tahu. Klinik itu sudah lama sekali, sejak saya kecil sudah ada," katanya ditemui di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Jumat (13/12/2024).
Menurut Rio, sehari-hari klinik tersebut beroperasi seperti biasa dan tidak pernah mendengar adanya informasi miring soal rumah bersalin itu.
"Klinik biasa itu setahu saya, itu sudah lama," katanya.
"Pokoknya, cuma tempat kelahiran aja. Beliau terkenal," imbuh Rio mengutip Kompas.com.
Baca juga: Mama Muda Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi yang Dilahirkan di Jombang

Rio menambahkan, dulu sebelum kasus ini mencuat terdapat plakat keterangan rumah bersalin di depan gang.
"Plakatnya di depan gang," katanya.
Rio menyampaikan, tersangka DM pernah menjadi ketua RW.
"Dulu pas saya SMA sempat jadi ketua RW, saya berurusan (dengan tersangka) pas ngurus KTP," bebernya.
Sama seperti Rio, petugas taman di perumahan dekat klinik bersalin Suhadi (55) juga mengaku kaget.
Suhadi menyampaikan, selama ini rumah bersalin itu layaknya klinik pada umumnya.
"Tahu ada klinik itu, sudah lama. Biasa (klinik pada umumnya). Saya tahunya malah dari tv, saya kira di daerah Sleman (lokasi klinik)," kata Suhadi.
Suhadi menambahkan, biasanya ada plakat penanda rumah bersalin.
Baca juga: Kasus Kematian Bayi yang Dilahirkan Siswi SMA Tulungagung Berjalan Alot, Ibu Bayi Membantah
Kini setelah pemilik klinik dan pegawainya ditangkap, situasi rumah bersalin terpantau sepi dan tidak ada aktivitas.
Hanya terdapat motor berwarna putih terparkir di halaman dan pagarnya tertutup rapat .
Tampak pula kursi panjang besi layaknya kursi di ruang tunggu, selain itu juga terdapat televisi dan alat ukur tinggi badan untuk anak-anak.
Rumah berlantai dua itu juga sudah tidak ada plang nama klinik bersalin.
Tidak Ada Izin Praktik
Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengonfirmasi kedua tersangka tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, menegaskan JE dan DM tidak berhak melakukan praktik kebidanan.
"DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," ujar Emma, Jumat (13/12/2024) mengutip Kompas.com.
Kasus ini melanggar aturan kesehatan dan berisiko besar terhadap keselamatan bayi.
Emma menyatakan penyelidikan lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Residivis Kasus Serupa
Tersangka ternyata bukan wajah baru dalam kejahatan serupa.
Pada 2020, mereka pernah divonis 10 bulan penjara di Lapas Wirogunan atas kasus perdagangan bayi.
Namun, mereka kembali beraksi, termasuk menjual bayi laki-laki di Bandung pada September 2024 dan bayi perempuan di Yogyakarta pada Desember 2024.
Polisi terus mendalami jaringan perdagangan bayi ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Praktik Jual Beli
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati modus yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah adopsi ilegal.
Di rumah bersalin tersebut, para pelaku menerima dan merawat bayi.
Mereka menerima bayi dari orang tua yang tidak menghendaki bayinya dan kemudian menawarkan adopsi ilegal di media sosial.
"Modusnya mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi dalam jumpa pers, Kamis (12/12/2024).
Kedua tersangka pun tampak lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY.
Endriadi, mengungkap praktik mereka berlangsung lebih dari satu dekade atau selama 14 tahun sejak tahun 2010 hingga 2024.
"Dari catatan transaksi, mereka telah memperdagangkan 66 bayi," ungkap Endriadi.
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan Meninggal Dunia Terbungkus Kresek di Aliran Sungai Balung Jember
Rinciannya, 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi tanpa identifikasi jenis kelamin.
Harga bayi yang diperdagangkan berkisar Rp 55 juta untuk bayi perempuan dan Rp 60 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi laki-laki.
Bayi-bayi yang dijual oleh JE dan DM tidak hanya di Yogyakarta, tetapi juga ke berbagai daerah seperti Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Surabaya.
Orang-orang yang merelakan bayinya mayoritas adalah pasangan di luar nikah.
"Dalam dan luar Kota Yogyakarta, termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," jelas Kombes Nugroho Arianto, Kabid Humas Polda DIY.
Untuk mengungkap kasus, Polda DIY berencana memanggil orang tua kandung bayi dan pembeli bayi untuk dimintai keterangan.
Polisi juga mengklaim telah mengantongi 66 identitas orang tua yang diketahui dari catatan milik kedua pelaku.
"Rencana penyidikan kita, di minggu ini kita undang para orangtua itu. Kita undang ada 66 orang tua," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, saat dihubungi, Selasa (17/12/2024).
Endriadi menjelaskan, pihaknya telah mengamankan buku catatan milik kedua pelaku yang berisi data registrasi orang tua bayi di rumah bersalin tersebut.
Dalam buku yang diamankan terdapat data KTP dari orang tua yang terlibat.
"Kita dapat (data orangtua) dari buku registrasi mereka. Ada KTP yang menitipkan di situ, rencana akan kita undang 66 orang tua bayi itu," ucapnya melansir Kompas.
"Sementara (para pembeli) kita undang dulu, kita mintai klarifikasi. Sambil mencari pasal yang diterapkan nantinya," tutur Endriadi.
Endriadi menekankan saat ini penyidikan masih fokus pada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli bayi.
"Yang kita sidik adalah yang mentransaksikan atau memperjualbelikan, itu yang sementara kita berkas" jelasnya.
"Fokusnya itu dulu, pengembangannya nanti, karena masa penahanannya terbatas, kan, 60 hari," pungkas Endriadi.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak.
Dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
bidan pelaku jual beli bayi di Yogyakarta
pelaku jual beli bayi di Yogyakarta
jual beli bayi di Yogyakarta
praktik jual beli bayi di Yogyakarta
jual beli bayi
Yogyakarta
bidan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
suryamalang
Sosok Djamari Chaniago Resmi Jabat Menko Polkam Dilantik Presiden Prabowo, Purnawirawan TNI |
![]() |
---|
RESMI Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora Oleh Presiden Prabowo, Ucap Sumpah di Istana Negara |
![]() |
---|
Daftar Tokoh Datang ke Istana Negara Jelang Reshuffle: Erick Thohir sampai Wakapolri Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Hingga Rp 1,8 M |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Rabu Pahing 17 September 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.