Alur Praktik Jual Beli 66 Bayi di Yogyakarta Selama 14 Tahun Baru Tertangkap, Harga Mulai Rp 55 Juta

Alur praktik jual beli 66 bayi di Yogyakarta selama 14 tahun baru tertangkap, harga mulai Rp 55 juta, pelaku ngaku seorang bidan.

|
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA/Canva.com
ILUSTRASI - Alur praktik jual beli 66 bayi di Yogyakarta selama 14 tahun baru tertangkap, harga mulai Rp 55 juta, pelaku ngaku seorang bidan. 

SURYAMALANG.COM, - Berikut alur praktik jual beli bayi di Yogyakarta yang sudah berlangsung selama 14 tahun dan baru terungkap. 

Total sudah ada 66 bayi yang diperjualbelikan dari harga mulai Rp 55 juta tergantung jenis kelamin.

Praktik ilegal jual beli bayi ini dilakukan oleh dua wanita berinisial JE (44) dan DM (77) yang mengaku sebagai bidan. 

Sudah sejak 2010 silam, JE dan DM beraksi sampai Desember 2024 ini mereka ditangkap polisi. 

Baca juga: Mama Muda Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi yang Dilahirkan di Jombang

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan praktik penjualan bayi dilakukan di sebuah klinik daerah Tegalrejo.

"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," ungkap Kombes Pol FX Endriadi, Kamis (12/12/2024) mengutip TribunJogja.

Baca juga: Kasus Kematian Bayi yang Dilahirkan Siswi SMA Tulungagung Berjalan Alot, Ibu Bayi Membantah

Total ada 66 bayi yang sudah diperdagangkan oleh keduanya, dengan rincian 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," imbuhnya.

Bayi-bayi tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah, tergantung jenis kelaminnya.

Berikut alur praktik jual beli bayi di Yogyakarta:

1. Adopsi bayi

Dua bidan tersangka jual beli bayi dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis 12 Desember 2024
Dua bidan tersangka jual beli bayi dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis 12 Desember 2024 (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

Awalnya kedua tersangka berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari salah satu pasangan yang tidak menginginkan bayi.

Proses adopsi itu pun tidak sah secara prosedural serta tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.

Mereka yang merelakan bayinya diambil para tersangka mayoritas merupakan pasangan di luar nikah.

2. Bayi Hasil Adopsi Dijual

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved