Berita Gresik Hari Ini

Razia di Sejumlah Kafe di Bungah dan Dukun Gresik, Puluhan Botol Miras Disita Petugas

Satpol PP juga akan terus berupaya melakukan pengawasan zona-zona rawan pelanggaran Perda agar ada efek jera terhadap pelanggar yang melanggar.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
Satpol PP Gresik
Satpol PP Gresik razia miras di wilayah Pantura. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Satpol PP Kabupaten Gresik menggelar razia di sejumlah kafe di wilayah utara Gresik.

Hasilnya, puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita.

Razia ini bersama instansi gabungan, Rabu (18/12/2024), berangkat pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Kemudian melakukan penyisiran mulai Kecamatan Bungah sampai Kecamatan Dukun.

Menyasar deretan warkop di jalur Pantura.

Warkop di wilayah kecamatan Dukun yang diduga adanya prostitusi dan peredaran minuman keras.

"Telah ditertibkan beberapa pelayan dan pembeli warkop/kafe untuk dimintai keterangan guna tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di Gresik."

"Ditemukan minuman keras di tempat lokasi warkop/kafe," ujar Kasatpol PP AH Sinaga, Kamis (19/12/2024).

Di wilayah Kecamatan Dukun ada 11 botol bir hitam, delapan botol bir putih, tuak satu morong.

Kemudian di Kecamatan Bungah ada 46 botol miras berbagai merek.

"Kami memberikan surat panggilan terhadap pelanggar Perda  untuk dilakukan proses penyidikan atas pelanggaran yang dilakukan sehingga sampai proses persidangan," ujarnya.

Sinaga menambahkan, razia dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum situasi dan kondisi di kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif.

Satpol PP juga akan terus berupaya melakukan pengawasan zona-zona rawan pelanggaran Perda agar ada efek jera terhadap pelanggar yang melanggar.

Faris, warga Dukun berharap agar razia sering dilakukan oleh Satpol PP Gresik.

"Kalau bisa razia dilakukan rutin ya, untuk mencegah peredaran minuman keras, mencegah kekerasan yang muncul akibat konsumsi miras," harapnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved