UMK 2025 Wilayah Jatim

Daftar Resmi Gaji UMK 2025 Mojokerto dan Pasuruan Naik hingga 7 Persen Rp 3,3 - 4,8 Juta

Daftar resmi gaji UMK 2025 Mojokerto dan Pasuruan naik Kabupaten dan Kota hingga 7 persen Rp 3,3 - 4,8 juta

Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI - Daftar resmi gaji UMK 2025 Mojokerto dan Pasuruan naik Kabupaten dan Kota hingga 7 persen Rp 3,3 - 4,8 juta 

SURYAMALANG.COM, - Berikut daftar resmi gaji UMK 2025 Mojokerto dan Pasuruan naik hingga 7 persen di angka Rp 3,3 - 4,8 juta.

Meski begitu, tidak semua daerah Mojokerto dan Pasuruan mengalami kenaikan 7 persen. 

Sebab UMK 2025 Kabupaten Pasuruan hanya naik 5 persen, begitu pun dengan Kabupaten Mojokerto

Kenaikan 7 persen hanya diterapkan untuk Kota Mojokerto dan Kota Pasuruan.

Baca juga: Rincian Resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik Gak Sampai 6,5 Persen, Gaji Rp 5 Juta Pupus

Keputusan itu sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2025. 

Pj Gubernur Adhy Karyono menegaskan, keputusan diambil demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha di Jatim.

“Dalam penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025" kata Adhy, Rabu (18/12/24).

Berikut daftar resmi gaji UMK 2025 Mojokerto dan Pasuruan hasil final Gubernur Jawa Timur:

1. Kota Pasuruan

UMK Kota Pasuruan 2024 = Rp 3.138.838

UMK Kota Pasuruan 2025 = Rp 3.358.557 (naik 7 persen Rp 219.719)

2. Kabupaten Pasuruan

UMK Kabupaten Pasuruan 2024 = Rp 4.635.133

UMK Kabupaten Pasuruan 2025 = Rp 4.866.890 (naik 5 persen Rp 231.757)

3. Kota Mojokerto

UMK Kota Mojokerto 2024 = Rp 2.832.710

UMK Kota Mojokerto 2025 = Rp 3.031.000 (naik 7 persen Rp198.290)

4. Kabupaten Mojokerto

UMK Kabupaten Mojokerto 2024 = Rp 4.624.787

UMK Kabupaten Mojokerto 2025 = Rp 4.856.026 (naik 5 persen Rp 231.239)

Usulan Kabupaten Mojokerto

Sebelumnya, dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto sepakat mengusulkan besaran UMK tahun 2025, naik 6,5 persen menjadi Rp 4,9 juta.

Sesuai formulasi perhitungan besaran UMK Kabupaten Mojokerto yaitu, menggunakan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimun 2025, maka kenaikan UMK Kabupaten Mojokerto mencapai Rp 300.611.

Baca juga: RESMI! Daftar UMK 2025 38 Kota/Kab di Jawa Timur: Surabaya Rp 4,9 Juta, Ponorogo Madiun Rp 2,4 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrohman mengungkap hasil forum dewan pengupahan dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah serta akademisi.

Mereka menyepakati usulan UMK sama dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

"Hasil forum bersama dewan pengupahan, tentang usulan besaran UMK 2025 Kabupaten Mojokerto diputuskan ada kenaikan dari tahun 2024," jelasnya, Jumat (13/12/2024).

"Dewan pengupahan mengusulkan besaran UMK Tahun 2025 naik 6,5 persen. Untuk kenaikan sebesar Rp 300.611 sehingga menjadi Rp 4.925.398" ungkap Taufiqurrohman kala itu. 

Pendapat DPRD hingga Buruh Mojokerto

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M Agus Fauzan juga sempat menanggapi tentang penetapan Upah minimun kota/kabupaten (UMK) 2025, yang naik menjadi Rp 4.856.026.

Agus mengatakan, besaran kenaikan UMK di angka sekitar Rp 232 ribu sekian, harus disesuaikan dengan relevansi biaya kebutuhan hidup layak masyarakat khususnya di Bumi Majapahit. 

Kenaikan UMK 2025 itu, lebih rendah dari rekomendasi Dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto, yang mengusulkan naik 6,5 persen atau Rp 300.611,17, di angka Rp 4.925.398,34.

"Kita di Komisi IV terus mendorong pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto, untuk segera melakukan sosialisasi tentang keputusan penetapan UMK. Menyusul penerapan UMK ini berlaku 1 Januari 2025," kata Agus Kamis (19/12/2024).

Baca juga: Update Daftar UMK 2025 18 Kota/Kab di Jawa Timur Umumkan Naik 6,5 Persen:Ponorogo, Mojokerto, Malang

Agus politisi dari fraksi PKB ini mengungkap, pihaknya meminta Disnaker Kabupaten Mojokerto selaku leading sector terus berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur, maupun pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

"Terutama koordinasi itu untuk mengawal penerapan UMK 2025 khususnya di Kabupaten Mojokerto, sehingga masyarakat (Buruh) mendapat upah yang layak sesuai UMK," pungkasnya.

Ketua FSPMI Kabupaten Mojokerto Eka Hernawati, juga menanggapi penetapan UMK 2025 tersebut.

Menurut Eka, pihaknya bersama perwakilan buruh se-Jawa Timur melakukan aksi menjelang detik-detik penetapan UMK, pada Kamis (19/12/2024) dini hari.

"Betul semalam saya aksi sampai jam 00.30 baru selesai, terkait penetapan UMK memang ada dekresi luar ring 1 untuk menjaga disparitas dan kami sudah sampaikan ke semua anggota kami karena memang UMSK juga sama," ujar Eka Hernawati.

Eka menyambut baik penetapan UMK 2025 meskipun besaran kenaikan tidak sesuai dengan usulan dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto.

"Diputuskan kemarin Alhamdulillah, kami bisa menikmati UMSK kembali setelah beberapa tahun kemarin sempat hilang karena adanya UU Cipta Kerja"

"Kami bersyukur atas putusan MK Nomor 168 tahun 2024 dan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 kemarin, sehingga UMSK bisa terlahir dan dinikmati kembali oleh buruh," bebernya. 

Adapun besaran UMK Kabupaten Mojokerto masuk wilayah ring 1, mengalami kenaikan setiap tahunnya.

UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2022 Rp 4.354.787.

UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2023 Rp 4.504.787

UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2024 Rp 4.624.787. 

(Reporter/Romadoni)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved