UMK 2025 Wilayah Jatim

Update Daftar UMK 2025 18 Kota/Kab di Jawa Timur Umumkan Naik 6,5 Persen:Ponorogo, Mojokerto, Malang

Berikut ini update daftar UMK 2023 18 Kota/Kabupaten di Jawa Timur yang sudah umumkan naik 6,5 persen termasuk Ponorogo, Malang dan Mojokerto.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
ILUSTRASI - Update Daftar UMK 2025 18 Kota/Kab di Jawa Timur Umumkan Naik 6,5 Persen:Ponorogo, Mojokerto, Malang 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini update darfat UMK 2023 18 Kota/Kabupaten di Jawa Timur yang sudah umumkan naik 6,5 persen. 

Pengumuman untuk UMK Jatim 2025 disebut akan ditetapkan hari ini pada Rabu (18/12/2024). 

Sebelum mengetahui rincian pasti UMK jatim 2025, berikut ini daftar 18 daerah di Jawa Timur yang naikkan UMK 2025 6,5 persen sesuai ketentuan pemerintah. 

Diketahui, beberapa daerah yang menaikkan UMK 2025 6,5 persen adalah Kota Madiun yang naik hingga Rp 2,4 juta lalu Kabupaten Mojokerto naik jadi Rp 4,9 juta. 

Kenaikan UMK 6,5 persen tersebut sudah diputuskan oleh pemerintah Kota/Kabupaten untuk selanjutnya disetujui dan diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur

Instruksi kenaikan UMK sebesar 6,5 persen juga telah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Lalu tenggat waktu untuk kepala daerah mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) paling lambat adalah Rabu 18 Desember 2024. 

Baca juga: Daftar UMK 2025 di 38 Kab/Kota Jawa Timur Setelah Naik 6,5 Persen, Pengumuman Ditetapkan Hari Ini

Berikut daftar terbaru 18 daerah di Jawa Timur menaikkan UMK 2025 sebesar 6,5 persen:

1. Kota Madiun

Pemkot Madiun telah membahas besaran UMK 2025, bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja di Ruang 13 Setda Kota Madiun, Rabu sore (11/12/2024).

Hasilnya, UMK 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.422.105 atau naik 6,5 persen Rp 147.828, dari UMK tahun 2024 senilai Rp 2.274.277.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun, Harum Kusumawati, mengatakan, hasil kesepakatan tersebut sudah dikirimkan ke Provinsi Jawa Timur.

Harum juga menuturkan, pembahasan UMK 2025 sudah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tren kenaikan upah selama 4-5 tahun terakhir. 

“Pembahasan tetap berdasarkan rumus yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, serta sudah ditandatangani bapak Pj Wali Kota,” ujar Harum, Senin (16/12/2024).

2. Kabupaten Madiun

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved